Jakarta — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mempresentasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemaparan tersebut dilakukan untuk memperoleh persetujuan substansi sebagai bagian dari penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait rencana detail tata ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu.
Presentasi digelar dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan RTRW dan RDTR di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/9/25). Aulia hadir didampingi Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Tadi sudah kita presentasikan tentang rencana tata ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu. Beberapa masukan sudah diberikan untuk pengembangan wilayah kecamatan tersebut,” kata Aulia usai kegiatan.
Aulia menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi sehingga rencana tersebut segera ditetapkan menjadi Perkada. Menurutnya, langkah itu diharapkan dapat mendukung percepatan iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas di Kukar.
Ia menambahkan, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, telah memberikan tanggapan dan menyebut persetujuan substantif ditargetkan terbit paling lambat 21 hari setelah rapat. “Setelah itu akan diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu,” ujar Aulia.
Ke depan, Aulia berharap dokumen tata ruang tersebut dapat terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan sebagai platform elektronik pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Melalui OSS, pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR lewat oss.go.id, kemudian permohonan diteruskan untuk verifikasi dan penerbitan persetujuan oleh kementerian atau dinas terkait.
“Kita berharap melalui sistem ini ketika orang mengajukan PKKPR atau ijin lokasi itu akan terjadi secara otomatis kesesuaian wilayahnya sudah sesuai sehingga proses perijinan bisa semakin gampang dan investasi di Kukar bisa lebih mudah lagi,” kata Aulia.
Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan dirangkai dengan pertukaran cinderamata. Selain Pemerintah Kabupaten Kukar, kegiatan juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Pemerintah Kota Samarinda.

