Perayaan Cap Go Meh menjadi penutup rangkaian Tahun Baru Imlek dalam kalender lunar Tionghoa. Pada 2026, Cap Go Meh 2577 Kongzili jatuh pada Selasa, 3 Maret 2026. Seiring mendekatnya tanggal tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah Cap Go Meh termasuk hari libur nasional atau tanggal merah?
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 3 Maret 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, kegiatan perkantoran, sekolah, perbankan, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Dalam daftar libur nasional 2026, hari besar masyarakat Tionghoa yang ditetapkan sebagai libur adalah Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 16 Februari 2026, dengan cuti bersama pada 17 Februari 2026. Sementara itu, Cap Go Meh tidak masuk dalam daftar tanggal merah.
Secara harfiah, Cap Go Meh berasal dari dialek Hokkien yang berarti “malam ke-15”. Perayaan ini berlangsung tepat 15 hari setelah Imlek dan bertepatan dengan bulan purnama pertama pada tahun baru lunar. Dalam tradisi Tionghoa, Cap Go Meh dimaknai sebagai penutup perayaan sekaligus simbol harapan, doa, dan keberuntungan untuk tahun yang baru.
Di Indonesia, perayaan Cap Go Meh kerap diisi dengan kebiasaan berkumpul bersama keluarga, berdoa, serta menyantap hidangan khas seperti lontong Cap Go Meh. Meski tidak berstatus libur nasional, perayaan ini tetap berlangsung meriah di sejumlah daerah dengan komunitas Tionghoa yang besar.
Beberapa kota yang dikenal dengan perayaan Cap Go Meh antara lain Singkawang, Kalimantan Barat, yang identik dengan festival Tatung dan kirab budaya, serta Pontianak yang menggelar pawai dan atraksi budaya. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya, perayaan juga biasanya diwarnai pertunjukan barongsai dan festival lampion.
Terkait alasan Cap Go Meh tidak dijadikan libur nasional, penetapan hari libur di Indonesia ditentukan melalui keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kalender keagamaan resmi. Saat ini, perayaan Tionghoa yang ditetapkan sebagai hari libur nasional adalah Tahun Baru Imlek, sementara Cap Go Meh belum masuk dalam ketetapan tersebut. Namun, pada kondisi tertentu, pemerintah daerah atau instansi dapat menerapkan kebijakan khusus sesuai kebutuhan dan kebijakan setempat.
Walau 3 Maret 2026 bukan tanggal merah, Cap Go Meh tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia dan mencerminkan keberagaman serta semangat kebersamaan dalam masyarakat multikultural.

