Liputan6.com menelusuri klaim yang beredar mengenai tautan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Ramadan 2026. Hasil penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul “Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan” yang tayang pada 20 Januari 2026.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa masyarakat memiliki pilihan untuk mendaftarkan diri atau mengusulkan orang lain sebagai calon penerima bansos Kementerian Sosial (Kemensos), baik melalui jalur daring maupun luring.
Untuk pendaftaran secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kemensos. Langkah-langkahnya dimulai dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), serta memastikan aplikasi tersebut dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta membuat username dan password. Pengguna juga diminta mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Berikutnya, proses verifikasi dan aktivasi akun dikirimkan melalui email dari Kemensos. Pengguna perlu menunggu verifikasi oleh admin Kemensos yang dapat memerlukan waktu beberapa hari.
Jika akun sudah aktif, pengguna dapat masuk kembali ke aplikasi untuk mengajukan usulan bansos melalui menu “Daftar Usulan” lalu “Tambah Usulan”. Pengguna diminta melengkapi data diri dan memilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna mengusulkan keluarga atau tetangga yang dinilai layak.
Status usulan dapat dipantau secara berkala melalui menu “Status Usulan”. Apabila pengajuan ditolak, pengguna disarankan memahami alasan penolakan dan mengajukan sanggahan jika memungkinkan.
Selain jalur daring, masyarakat juga dapat mendaftar secara luring dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP dan KK yang masih berlaku.

