Cek Fakta: Narasi BoP Terlibat Konflik AS-Israel dan Iran Tidak Berdasar

Cek Fakta: Narasi BoP Terlibat Konflik AS-Israel dan Iran Tidak Berdasar

JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial kembali memicu perbincangan warganet setelah menampilkan narasi seolah-olah negara-negara yang tergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) terlibat dalam konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.

Konten tersebut diunggah akun Instagram @adian_napitupulu berupa foto Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang disandingkan dengan foto Presiden RI Prabowo Subianto. Pada gambar itu tercantum kalimat, “Hari ini dua negara teman Indonesia di BoP menyerang Iran, situasi yang sulit dipahami.” Unggahan tersebut juga disertai keterangan bernada provokatif: “Board of Peace atau Board of War!?”

Narasi dalam unggahan itu dinilai mengandung unsur diseminasi, fitnah, dan kebencian (DFK) karena menggiring opini bahwa BoP bukan wadah untuk urusan perdamaian, melainkan perang. Padahal, tidak ada kaitan antara BoP dengan konflik AS-Israel dan Iran.

Pendirian BoP disebut bukan sebagai wadah “pertemanan” antarnegara yang sepaham, melainkan ruang perundingan yang mempertemukan berbagai pihak dengan pandangan berbeda, sebagaimana praktik diplomasi yang dikenal dalam sejarah.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, sebelumnya menyatakan tujuan keanggotaan Indonesia di BoP adalah untuk mendorong penghentian kekerasan dan perlindungan warga sipil.

Pemerintah Indonesia juga menyatakan kesiapan mengambil peran sebagai mediator dalam dinamika konflik yang terjadi. Dalam pernyataan Kemlu RI pada Sabtu (28/2), disebutkan Presiden Republik Indonesia menyampaikan kesiapan memfasilitasi dialog untuk mengupayakan kembali kondisi keamanan yang kondusif. Jika disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia juga dinyatakan bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi.

Sikap tersebut menegaskan Indonesia menempuh jalur diplomasi, dialog, dan musyawarah, bukan pendekatan perang atau kekerasan. Langkah ini juga disebut sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.

Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh konten bermuatan DFK yang berpotensi memecah belah. Publik juga diminta memverifikasi informasi yang diterima melalui sumber resmi dan tepercaya agar tidak ikut menyebarkan kabar yang dapat memperkeruh suasana.