Cek Fakta: Surat Edaran Mengatasnamakan BI soal Larangan Penukaran Uang Baru Dipastikan Hoaks

Cek Fakta: Surat Edaran Mengatasnamakan BI soal Larangan Penukaran Uang Baru Dipastikan Hoaks

Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim berupa surat edaran yang menyatakan Bank Indonesia (BI) tidak melayani penukaran uang baru. Unggahan itu mencantumkan nomor surat 26/10/DPU-DLK/SRT/B tertanggal 24 Januari 2024.

Hasil penelusuran menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlinson Hakim, menegaskan surat Bank Indonesia bernomor 26/10/DPU-DLK/SRT/B tanggal 24 Januari 2024 terkait permintaan proyeksi penarikan uang rupiah menjelang Hari Raya Fitri 2024 adalah hoaks.

Bank Indonesia juga memastikan uang yang diedarkan selama periode Ramadan dan Idulfitri merupakan uang layak edar (ULE) dengan kondisi baru. BI menyiapkan total uang sebesar Rp197,6 triliun untuk periode tersebut.

Dengan demikian, informasi yang menyebut BI tidak melayani penukaran uang baru sebagaimana tercantum dalam unggahan di Facebook tersebut dikategorikan sebagai hoaks.