Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan surat yang diklaim sebagai surat edaran Bank Indonesia (BI) bernomor 26/10/DPU-DLK/SRT/B tertanggal 24 Januari 2024. Unggahan itu menyebut BI tidak melayani penukaran uang baru.
Klaim tersebut tidak benar. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlinson Hakim, menegaskan bahwa surat BI bernomor 26/10/DPU-DLK/SRT/B tertanggal 24 Januari 2024 yang beredar dengan narasi tersebut adalah hoaks.
BI juga memastikan uang yang diedarkan selama periode Ramadan dan Idulfitri merupakan uang layak edar (ULE) dengan kondisi baru. Dalam periode tersebut, BI menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun.

