Sebuah unggahan di media sosial Facebook pada 3 Desember 2025 mengeklaim adanya tautan pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2025. Dalam unggahan itu disebutkan daftar bantuan, antara lain mesin quick, tangki semprot, pupuk siap pakai, dan obat pertanian, serta ajakan mendaftar secara online melalui tautan yang tersedia di profil.
Unggahan tersebut menyertakan menu pendaftaran yang ketika diklik mengarahkan pengguna ke sebuah alamat situs. Tautan itu menampilkan halaman berisi formulir digital yang meminta data pribadi, mulai dari nama hingga nomor Telegram.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan informasi yang dirujuk dalam penelusuran, mekanisme pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian pada 2025 dilakukan melalui jalur resmi dengan pengajuan proposal, bukan melalui tautan pendaftaran online seperti yang beredar di media sosial.
Prosedur yang dijelaskan meliputi pembuatan proposal oleh petani atau kelompok tani, kemudian proposal diserahkan langsung ke dinas pertanian kabupaten/kota. Petugas akan memeriksa kelengkapan proposal beserta dokumen pendukung, seperti identitas anggota kelompok tani. Jika belum lengkap, proposal dikembalikan untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, proposal diteruskan ke Kementan. Kelompok tani yang menerima bantuan akan melakukan serah terima serta menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
Informasi mengenai periode pendaftaran atau pengajuan bantuan dapat ditanyakan langsung kepada dinas pertanian setempat.
Dengan demikian, tautan pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk yang beredar di Facebook tersebut dipastikan merupakan informasi keliru.

