Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di NTB

Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di NTB

Jakarta – Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) menggelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria itu ditujukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri.

Diskusi dipimpin oleh Kadivhumas Polri yang diwakili Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro. Kegiatan ini dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, jajaran pejabat utama Polda NTB, para Kasihumas Polres, PPID satuan kerja, serta personel Bidhumas Polda NTB.

Sejumlah narasumber turut menyampaikan materi, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB Dr. H. Asanul Halik.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola institusi yang transparan, akuntabel, dan responsif. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen penting untuk mendukung program Polri dan meningkatkan kepercayaan publik.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia kehumasan agar mampu menghadapi disrupsi informasi, hoaks, dan perkembangan komunikasi digital.

Sementara itu, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho menyebut kegiatan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat fungsi kehumasan Polri di tengah dinamika arus informasi yang kian kompleks. Menurutnya, Humas Polri berperan sebagai jembatan komunikasi antara institusi dan masyarakat, sementara keterbukaan informasi menjadi bentuk komitmen Polri dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik.

Dalam sesi materi, Kepala Dinas Kominfo NTB Dr. H. Asanul Halik menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik yang perlu dijalankan secara konsisten dan profesional. Ia juga menyoroti perlunya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi NTB Sahnam menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap kinerja institusi. Ia turut menjelaskan mekanisme pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi, serta evaluasi keterbukaan informasi melalui sistem monitoring dan evaluasi (e-monev).

Melalui forum ini, penyelenggara berharap terbangun sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal. Diskusi tersebut juga diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, dengan antusiasme peserta sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.