DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup mata terhadap pelanggaran tata ruang, reklame ilegal, hingga persoalan kekumuhan lingkungan. Pembiaran yang berlangsung lama dinilai menjadi “bom waktu” yang memicu konflik ketika penertiban akhirnya dilakukan.
Permintaan itu mengemuka setelah insiden di Teluk Pucung, Bekasi Utara, pada Minggu (8/2/2026), yang disebut sebagai contoh penertiban terlambat yang berujung perlawanan keras. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif sebelum eksekusi penertiban, terutama terhadap iklan, baliho, dan spanduk yang melanggar aturan serta merusak estetika kota.
Menurut Anton, pendekatan awal yang humanis diperlukan agar penegakan aturan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan. Ia menyebut telah meminta DBMSDA segera mengirim surat kepada para pelanggar sebagai bentuk pemberitahuan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Saya sudah minta DBMSDA segera menyurati semua pelanggar. Ada pemberitahuan dulu, baru eksekusi. Jangan sampai masyarakat kaget dan merasa ditekan,” kata Anton, Senin (9/2).
Ia menambahkan, pola sosialisasi serupa juga perlu diterapkan untuk potensi pelanggaran penataan ruang, termasuk bangunan dan aktivitas usaha di area terlarang. Dengan langkah tersebut, Anton meyakini risiko penolakan keras saat penertiban dapat ditekan.
Setelah penertiban dilakukan, Anton menekankan pentingnya konsistensi pengawasan dari tingkat kota hingga kelurahan agar pelanggaran tidak kembali terjadi. Ia juga menilai pengurus lingkungan memiliki peran dalam menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah.
Selain itu, DPRD berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penyuluhan kepada pedagang yang beraktivitas di bantaran kali dan saluran air. “Kami dorong agar pedagang di bantaran kali ditertibkan secara terencana, bukan sporadis,” ujarnya.
Anton juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak dilakukan secara tebang pilih. Ia menegaskan perusahaan besar yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang harus ditindak dengan ketegasan yang sama.
Pernyataan tersebut muncul menyusul insiden pengancaman senjata tajam terhadap rombongan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat kegiatan kerja bakti dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta reklame tak berizin di wilayah Bekasi Utara pada akhir pekan lalu.
Tri menilai insiden itu merupakan dampak dari pembiaran pelanggaran yang terjadi bertahun-tahun tanpa penegakan hukum yang konsisten. “Ekspresi kemarahan itu akibat pelanggaran yang terlalu lama dibiarkan. Sekarang pemerintah mulai menertibkan secara konsisten, meski risikonya tidak kecil,” kata Tri dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan imbauan dan menginstruksikan petugas untuk mengedepankan pendekatan persuasif. “Kami sudah mengimbau dan bertindak humanis. Tapi negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan,” tegasnya.

