DPRD Gresik Minta Transparansi Penanganan Dugaan SK ASN Palsu, BKPSDM Menunggu Hasil Penyelidikan Polisi

DPRD Gresik Minta Transparansi Penanganan Dugaan SK ASN Palsu, BKPSDM Menunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama DPRD Gresik menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu. Kasus tersebut saat ini tengah menjadi perhatian publik dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Gresik bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, serta Inspektorat Pemkab Gresik, Senin (20/4/2026). Hearing digelar secara tertutup tanpa kehadiran awak media.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial SEP mendatangi Kantor Bupati Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan atribut ASN lengkap. SEP mengaku hendak mulai bekerja dengan berbekal SK pengangkatan yang dimilikinya. Namun, petugas mencurigai keabsahan dokumen tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan, sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut yang mengarah pada dugaan pemalsuan.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengatakan pihaknya meminta klarifikasi kepada BKPSDM terkait polemik SK palsu ASN yang sempat ramai di media sosial. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara agar tidak memunculkan keresahan di masyarakat.

“Saya harapkan tidak ada yang ditutup-tutupi agar tidak menimbulkan keresahan publik,” kata Rizaldi.

Rizaldi menyatakan DPRD menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Gresik, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan ASN. Ia juga mendorong evaluasi sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Gresik untuk melakukan investigasi. Kami di DPRD juga menanyakan sistem serta penanganan ke depan supaya tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti ada ASN yang terlibat, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau nanti ditemukan ASN yang terlibat, saya harap ini ditindak tegas,” tegasnya.

Terkait alasan hearing dilakukan tertutup, Rizaldi menyebut langkah tersebut diambil untuk melindungi identitas serta kondisi psikologis para korban. “Untuk menjaga nama baik dan melindungi kondisi psikologis korban,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Hingga kini, BKPSDM juga belum menerima rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan keterlibatan ASN.

“Jika nantinya ada ASN yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agung.

Dalam perkembangan pemberitaan sebelumnya, muncul nama ASN berinisial AP dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang sempat dikaitkan dengan kasus ini. Namun, AP mengaku justru menjadi korban dari oknum mantan ASN berinisial AN yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan data sementara, jumlah korban yang telah melapor ke BKPSDM tercatat sebanyak sembilan orang.