Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti persoalan pendataan pedagang di Pasar Pagi yang dinilai belum akurat dan minim transparansi. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/4/2026).
Iswandi menyebut, berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah pedagang Pasar Pagi tercatat 2.505 orang. Namun, ia mengatakan hanya 1.930 pedagang yang memiliki dokumen legalitas resmi.
“Kalau kita lihat dari database, memang ada 2.505 pedagang, tapi yang memiliki legalitas hanya 1.930. Sisanya ini yang perlu kita telusuri lebih jauh,” ujarnya.
Selain soal legalitas, Iswandi juga menyoroti realisasi penempatan pedagang yang belum sesuai rencana. Dari target 1.804 unit kios pada tahap pertama, baru terealisasi 1.469 unit.
“Masih ada selisih cukup besar dari target. Ini menunjukkan proses penataan belum berjalan maksimal,” katanya.
Ia menilai persoalan semakin kompleks karena adanya data tambahan di luar daftar utama, termasuk pedagang kategori “salapak” yang disebut belum terakomodasi secara jelas.
Iswandi juga mengkritik Dinas Perdagangan Kota Samarinda yang dinilai belum terbuka dalam memberikan akses data kepada DPRD. Menurutnya, permintaan data telah disampaikan beberapa kali, namun belum diterima secara lengkap.
“Kami sudah beberapa kali meminta data, tapi belum juga diberikan secara lengkap. Alasannya masih menunggu arahan pimpinan daerah,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat fungsi pengawasan dan memperlambat penataan Pasar Pagi secara menyeluruh. Karena itu, Iswandi mendorong perbaikan sistem pendataan serta peningkatan transparansi antarinstansi agar proses penataan berjalan sesuai rencana dan seluruh pedagang dapat terakomodasi secara adil.
“Data harus terbuka dan jelas, agar semua pedagang bisa terakomodasi secara adil dan penataan berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.

