Dugaan Calo SIM di Satpas Polres Tuban Disorot, Transparansi Layanan Dipertanyakan

Dugaan Calo SIM di Satpas Polres Tuban Disorot, Transparansi Layanan Dipertanyakan

Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Polres Tuban kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dinilai mencederai integritas pelayanan publik, terlebih jika benar melibatkan oknum dari internal.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul indikasi bahwa pengurusan SIM dapat dilakukan secara instan tanpa melalui prosedur resmi, seperti ujian teori maupun praktik. Padahal, sesuai aturan Kepolisian Republik Indonesia, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan.

Seorang calo yang dikenal dengan nama Sundoyo diduga menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif hingga Rp 2.400.000. Dalam praktiknya, masyarakat disebut diarahkan untuk melakukan pertemuan di sebuah rumah di kawasan Jalan Diponegoro, Tuban.

Setelah pertemuan tersebut, pemohon disebut diarahkan menuju area Satpas dan bertemu seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum petugas di bagian praktik. Proses yang semestinya memakan waktu dan melalui beberapa tahapan itu dikabarkan dapat selesai hanya dalam hitungan menit. Pemohon disebut cukup menunggu sekitar lima menit sebelum SIM langsung dicetak tanpa melalui ujian sebagaimana mestinya.

Jika dugaan ini benar, maka muncul pertanyaan mengenai pengawasan internal di lingkungan Satpas Polres Tuban. Sejumlah pihak menilai praktik percaloan tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah atau keterlibatan oknum dari dalam.

Kapolres Tuban AKBP Alaidin dan Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., turut disorot karena dinilai belum mampu menertibkan praktik calo yang disebut masih marak terjadi.

Situasi disebut semakin memanas setelah awak media mengaku mengalami kendala saat melakukan konfirmasi. Nomor kontak yang digunakan disebut tidak dapat menghubungi pihak terkait, sehingga memunculkan pertanyaan tentang keterbukaan informasi publik. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

Atas temuan itu, awak media menyatakan berencana melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam praktik percaloan SIM.

Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Selain melanggar aturan, praktik ini dinilai berisiko merugikan pemohon dan membahayakan keselamatan di jalan karena tidak melalui uji kompetensi sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan publik di tubuh kepolisian masih membutuhkan pengawasan ketat dan komitmen serius dari berbagai pihak agar praktik yang merugikan masyarakat dapat diberantas.