Efisiensi Anggaran 2025: Tujuan Kebijakan, Besaran Penghematan, dan Dampaknya ke Sejumlah Lembaga

Efisiensi Anggaran 2025: Tujuan Kebijakan, Besaran Penghematan, dan Dampaknya ke Sejumlah Lembaga

Pemerintah Indonesia pada awal 2025 mengumumkan pemberlakuan efisiensi anggaran negara dengan mengurangi anggaran sejumlah instansi serta biaya program tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengalihkan alokasi belanja ke program-program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam konteks pengelolaan negara, efisiensi anggaran dimaknai sebagai upaya menyesuaikan penggunaan dana agar lebih tepat sasaran. Umumnya, langkah ini dilakukan melalui pengalihan atau pengurangan anggaran pada sektor tertentu untuk menghindari pemborosan dan memastikan belanja menghasilkan kinerja yang optimal.

Kebijakan efisiensi anggaran 2025 tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,7 triliun.

Efisiensi itu terdiri dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta pemangkasan transfer anggaran ke daerah senilai Rp50,59 triliun. Kebijakan ini disebut sejalan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Pemangkasan dilakukan terhadap 16 pos belanja, di antaranya pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, hingga kegiatan seremonial.

Sejumlah dampak kebijakan efisiensi anggaran 2025 disebut mulai terasa di berbagai lembaga dan kementerian. Berikut beberapa di antaranya.

1) Penerapan Work from Anywhere (WFA) di BKN dan Kemenkes
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema Work from Anywhere (WFA) dengan pola 2–3 hari bekerja di kantor. BKN menyatakan akan memaksimalkan koordinasi lewat pertemuan daring, membatasi perjalanan dinas, serta mengefisienkan penggunaan listrik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menerapkan WFA bagi pegawainya setiap hari Rabu. Selain itu, Kemenkes membatasi pembelian kebutuhan kantor, penggunaan sarana dan kendaraan kantor, serta mengurangi perjalanan dinas.

2) Berkurangnya layanan BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut pengurangan anggaran berpotensi berdampak signifikan pada belanja modal dan barang pada 2025. Efisiensi disebut membuat banyak alat operasional utama (Aloptama) berpotensi tidak berfungsi karena pemeliharaannya berkurang hingga 71%.

3) Pengurangan karyawan RRI
Pemangkasan anggaran juga berdampak pada tenaga lepas di beberapa instansi, termasuk Radio Republik Indonesia (RRI). Pihak yang terdampak disebut antara lain kontributor, penyiar, dan lainnya.

4) Pembatalan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum
Di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), pengurangan anggaran disebut memicu pembatalan kegiatan fisik dan pembelian alat baru, serta pengurangan dana tanggap darurat.

5) Pembayaran gaji, upah, dan biaya perkara di Mahkamah Konstitusi
Efisiensi anggaran di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menyebabkan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya mampu dipenuhi sampai Mei 2025. Pemotongan anggaran juga berdampak pada penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sehingga disebut tidak dapat dibayarkan. Selain itu, biaya pemeliharaan seperti gedung, kendaraan, peralatan, dan mesin operasional juga disebut tidak dapat dibayarkan.

6) Seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial terhenti
Efisiensi anggaran berdampak pada proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial (KY), pada saat MA disebut kekurangan 19 hakim agung dan hakim ad hoc.

7) Anggaran riset BRIN dan Kemendikti Saintek dipangkas
Pemangkasan anggaran juga dirasakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada pos riset. Namun, belum diketahui secara pasti proyek riset apa saja yang terdampak.

8) Ombudsman dinilai tidak dapat bekerja maksimal
Pengurangan anggaran disebut membuat Ombudsman tidak dapat bekerja secara maksimal karena anggaran yang tersedia hanya cukup untuk menggaji karyawan dan tidak mencukupi pelaksanaan kegiatan substansial. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelayanan publik.

9) Kualitas perlindungan saksi dan korban LPSK menurun
Efisiensi anggaran untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut berdampak pada kualitas perlindungan saksi dan korban. Dana yang tersisa dinilai hanya cukup hingga April atau Mei 2025. Pemangkasan anggaran membuat LPSK harus mengurangi layanan utama, termasuk bantuan medis, psikologis, serta perlindungan fisik bagi korban.

Di sisi lain, tidak semua sektor terdampak efisiensi anggaran 2025. Pemerintah menyatakan program beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak terdampak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi hal tersebut di tengah isu pemangkasan pada program beasiswa.

Jumlah penerima KIP Kuliah saat ini disebut sebanyak 1.040.192 mahasiswa. Selain KIP Kuliah, sejumlah beasiswa lain yang sedang berjalan juga disebut tetap berjalan tanpa gangguan, yakni Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Kemendikti Saintek, serta Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kementerian Agama.

Efisiensi anggaran ini turut memunculkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait potensi penurunan kinerja kementerian dan lembaga yang terdampak. Masyarakat juga berharap dana hasil efisiensi dapat dialokasikan ke sektor lain yang dinilai bermanfaat di tengah ketidakjelasan kondisi perekonomian.