Ekosistem Batang Toru Disorot: Desakan Revisi Tata Ruang, Penetapan KSN, dan Usulan Zona Merah

Ekosistem Batang Toru Disorot: Desakan Revisi Tata Ruang, Penetapan KSN, dan Usulan Zona Merah

Sejumlah pihak kembali menyoroti kerentanan ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara. Mereka mendesak revisi tata ruang berbasis mitigasi bencana, mendorong penetapan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta mengusulkan penerapan zona merah di wilayah rawan untuk mencegah bencana berulang.

Isu ini mengemuka dalam Diskusi Tematik “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut). Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan diskusi tersebut difokuskan pada penguatan mitigasi bencana ekologis, mengingat Batang Toru dinilai rentan terhadap perubahan iklim yang berdampak pada bencana pada akhir 2025.

“Kita melihat seluruh aspek penataan ruang dari sisi ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola kawasan hutan agar menjadi fondasi perlindungan jangka panjang,” kata Panut pada Rabu, 25 Februari 2026.

Panut menilai kampanye dan advokasi perlindungan Batang Toru selama ini sudah melibatkan banyak pihak, mulai dari organisasi non-pemerintah hingga pemerintah. Namun, ia menyebut upaya tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.

Menurutnya, tanpa pengaturan zona yang tegas—terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman—risiko bencana akan terus berulang. Ia juga menyinggung kondisi cuaca dan iklim ekstrem yang dinilai memengaruhi daya dukung ekosistem dan memperparah dampak kerusakan lingkungan.

Dalam konteks penguatan perlindungan, Panut mendorong agar Batang Toru ditetapkan sebagai KSN. Ia berpendapat, status tersebut dapat memperkuat integrasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan Batang Toru menjadi perhatian dalam berbagai instrumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Panut mengakui terdapat kendala dalam mendorong penetapan KSN, terutama karena perbedaan persepsi antarinstansi. Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan bahwa kriteria KSN hanya berlaku untuk wilayah lintas provinsi. “Pemahaman itu tidak sepenuhnya tepat. Dari sisi daya dukung, fungsi ekosistem, dan nilai keanekaragaman hayati, Batang Toru telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai KSN,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah melihat Batang Toru sebagai satu kesatuan lanskap ekologis yang strategis secara nasional agar kebijakan perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi dapat segera diwujudkan.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai pemerintah belum memiliki regulasi dan kebijakan yang kuat untuk melindungi ekosistem Batang Toru. Menurutnya, hingga kini belum ada kebijakan tata ruang maupun perlindungan lingkungan hidup yang benar-benar implementatif di lapangan.

“Belum ada regulasi atau kebijakan yang kuat dari sisi tata ruang dan perlindungan lingkungan untuk ekosistem Batang Toru. Kebijakan di tingkat Sumatera Utara lebih banyak di atas kertas, belum implementatif sampai ke tapak,” kata Rianda.

Rianda menilai kondisi tersebut membuat pemerintah daerah terbatas dalam mengambil langkah konkret, sementara pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam penataan ruang dan perlindungan berkelanjutan terhadap ekosistem Batang Toru yang menopang kehidupan manusia dan satwa.

Ia juga menyoroti belum sinkronnya kehendak politik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten di kawasan Batang Toru. Menurutnya, keselarasan politik menjadi faktor penting dalam melahirkan produk hukum, mulai dari peraturan presiden hingga peraturan kepala daerah.

Sejalan dengan itu, sejumlah langkah konkret juga didorong, termasuk usulan penetapan zona merah di lokasi berisiko tinggi disertai kebijakan larangan membangun ulang, serta percepatan penyusunan RDTR pada wilayah yang dinilai rawan bencana.