Sejumlah pejabat publik diduga membatasi akses komunikasi dengan wartawan tertentu, termasuk memblokir nomor kontak, setelah menerima arahan dari pihak yang disebut ingin menguasai jalur informasi. Dampaknya, proses konfirmasi menjadi tersendat, pemberitaan berpotensi tidak berimbang, dan ruang transparansi dinilai menyempit.
Dalam konteks negara demokrasi, pers diposisikan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara hak publik atas informasi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Konfirmasi dari wartawan merupakan bagian dari proses yang sah untuk memastikan informasi akurat dan berimbang.
Fenomena tersebut dinilai lebih memprihatinkan ketika terjadi pada pejabat yang memiliki latar pendidikan tinggi, termasuk bergelar S2 dan S3. Mereka disebut mudah menerima penilaian sepihak bahwa wartawan tertentu “berbahaya”, sehingga akses informasi perlu dibatasi dan komunikasi cukup melalui satu pintu, tanpa verifikasi dan analisis objektif.
Dalam tulisan tersebut, pola ini dikaitkan dengan konsep pembentukan ketergantungan informasi (information dependency), yakni ketika pihak tertentu membangun persepsi ancaman dan rasa takut, lalu memosisikan diri sebagai pengendali akses komunikasi. Jika akses dikuasai satu pihak, narasi dinilai lebih mudah diarahkan dan wartawan lain kesulitan memperoleh konfirmasi.
Tulisan itu menekankan bahwa pendidikan tinggi seharusnya melatih sikap kritis dan kemandirian berpikir, bukan kepatuhan tanpa pertimbangan. Ketika pejabat membatasi komunikasi hanya pada satu atau dua orang, ruang kerja wartawan lain disebut menyempit, publik berisiko kehilangan keberimbangan informasi, dan pejabat berpotensi masuk ke dalam ruang gema (echo chamber) karena hanya menerima informasi yang ingin didengar.
Risiko yang disorot tidak hanya menyangkut citra, tetapi juga aspek hukum dan moral. Disebutkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, tidak ada ketentuan yang membebaskan pejabat dari tanggung jawab hanya karena mengikuti saran pihak lain. Tanggung jawab tetap melekat pada pengambil keputusan.
Karena itu, keterbukaan dinilai penting untuk melindungi pejabat sekaligus menjaga hak publik atas informasi. Komunikasi yang luas dan proporsional dipandang dapat mencegah monopoli informasi oleh satu pihak dan mengurangi potensi manipulasi.
Tulisan tersebut menutup dengan seruan agar pejabat tidak menjadi objek pengaruh, melainkan kembali menjadi subjek yang berpikir merdeka. Dalam kekuasaan, yang dinilai berbahaya bukan kritik dari wartawan, melainkan ketergantungan pada satu suara yang mengendalikan seluruh akses informasi.

