Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali mengusulkan agar pengelolaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHR) dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Bali. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali Disel Astawa dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (14/4/2026).
Juru Bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, menyatakan pengalihan tersebut ditujukan untuk mendukung prinsip satu kesatuan wilayah dan satu tata kelola pariwisata di seluruh Pulau Bali. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Harja menilai pengelolaan PHR oleh pemerintah provinsi diperlukan agar distribusi pendapatan dari sektor pariwisata lebih adil, terutama bagi daerah yang belum berkembang. Ia juga menyinggung ketimpangan pendapatan asli daerah (PAD) antar-kabupaten/kota di Bali yang disebut masih menjadi persoalan lama dan dinilai sulit diatasi tanpa kebijakan satu pintu.
“Kami mengusulkan agar PAD dari sektor pariwisata berupa PHR di kabupaten/kota dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali,” kata Harja.
Selain PHR, Fraksi Gerindra-PSI menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Harja menyebut dana yang terkumpul perlu dipastikan penggunaannya untuk program pelestarian budaya dan lingkungan secara nyata serta terukur, sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah disepakati.
Ia juga mendorong agar rincian program yang dibiayai dari PWA dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dan wisatawan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk membangun kepercayaan publik bahwa pungutan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi keberlanjutan Bali.
“Sangat diperlukan transparansi dan obyektivitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA,” ujarnya.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata, Fraksi Gerindra-PSI juga menyampaikan catatan terkait definisi “wisatawan berkualitas”. Mereka mengusulkan agar kriteria wisatawan berkualitas bersifat kumulatif, bukan alternatif, sehingga standar yang ditetapkan dinilai lebih kuat. Fraksi menilai, jika pemenuhan hanya satu ciri sudah cukup, maka sebutan “berkualitas” akan terlalu mudah diberikan.
Fraksi ini turut mempertanyakan hilangnya asas kepastian hukum dan asas keadilan dalam batang tubuh raperda tersebut. Mereka mendesak pemerintah agar mulai mengatur sektor sport tourism dan wisata spiritual sebagai penggerak ekonomi baru, seiring perkembangan tren global dan potensi lokal Bali.
Terkait pengaturan sanksi, Gerindra-PSI mengingatkan agar pencantuman sanksi adat dalam peraturan daerah dilakukan secara hati-hati dengan merujuk pada KUHP Nasional. Mereka menekankan, pemberlakuan sanksi adat harus tetap dibatasi koridor hak asasi manusia dan prinsip hukum umum yang diakui secara universal.
“Harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat menjadi kunci, agar regulasi ini tidak menimbulkan benturan sosial di kemudian hari,” kata Harja.

