Wacana penguatan PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) sebagai super holding Aceh kembali mengemuka menjelang periode pemerintahan Aceh 2025–2030 di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, H. Muzakir Manaf dan H. Fadhulullah. Gagasan ini menekankan perlunya dukungan kebijakan pemerintah daerah agar PT PEMA dapat berperan sebagai induk usaha yang mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi Aceh.
Upaya membentuk fondasi kelembagaan PT PEMA disebut telah dimulai sejak 2011 melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Investasi Aceh. Pada 2017, Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) berubah status menjadi PT PEMA melalui Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseoran Terbatas Pembangunan Aceh.
Pembentukan kelembagaan PT PEMA kemudian ditegaskan melalui akta pendirian PT PEMA Nomor 06 tertanggal 5 April 2019 yang dibuat oleh Notaris Cut Era Fitriyanti S.H., M.Kn. Pada tahun yang sama, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan penyertaan modal melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh.
Dalam regulasi tersebut, penyertaan modal kepada PT PEMA disebut sebesar 25% dari modal dasar yang disetorkan oleh Pemerintah Aceh. Porsi ini dinilai memberi harapan bagi PT PEMA untuk tumbuh sebagai perusahaan holding di Aceh, namun sekaligus menandai masih adanya porsi penyertaan modal yang belum dipenuhi.
Perkembangan PT PEMA juga dikaitkan dengan kerja sama di sektor energi. PT PEMA bersama PT EMP membentuk konsorsium dengan entitas PT PEMA Global Energi (PGE) untuk mengelola Blok B, wilayah yang disebut sebagai bekas area PT Arun LNG. Kerja sama ini disebut melibatkan pembiayaan awal sebesar 50.000.000 dolar AS dengan mekanisme pembagian pendapatan setelah production sharing contract (PSC), dan PGE berjalan sejak 2021 hingga saat ini.
Selain sektor energi, rencana bisnis PT PEMA memuat 23 program prioritas. Di antaranya komersialisasi perikanan, revitalisasi ICS DKP Aceh, penyediaan truk box berpendinginan, pengelolaan kopi arabika Gayo, perdagangan pupuk, pabrik minyak goreng, peternakan ayam petelur, alokasi gas, tambang batubara, PI NSO 10%, penyetoran 30% saham PT Arun Gas, pendirian gedung kerja sama WIKA, trading condensate, efisiensi energi di KEK Arun, pembangkit listrik tenaga bayu (PLBT/angin), pabrik asam sulfat (H2SO4), JV WK Pase, carbon credit, komersialisasi sulfur, revitalisasi teknik kondensat F-6104 Kilang Arun, PEMA-Telco KSO, pengembangan BMN KEK Arun, serta pengelolaan hutan berimbang PEMA-CHL.
Gagasan super holding ini menempatkan dukungan pemerintah sebagai kunci. Salah satu langkah yang dianggap mendesak adalah penyetoran sisa penyertaan modal yang disebut masih 75%, atau setidaknya penambahan 25% lagi, agar PT PEMA lebih kuat secara kelembagaan. Penyertaan modal dipandang sebagai pengalihan kekayaan Aceh yang semula tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk dihitung sebagai modal pada badan usaha milik Aceh, dengan prinsip saling menguntungkan.
Dalam pandangan penulis opini, penyertaan modal juga dikaitkan dengan potensi penerimaan deviden bagi Pemerintah Aceh sebagai pemilik mayoritas saham tunggal, yang kemudian dapat menjadi bagian dari pendapatan asli Aceh.
Langkah berikutnya yang disorot adalah perlunya catatan dukungan dari Pemerintah Aceh dan DPRA agar PT PEMA dapat berfungsi sebagai super holding. Gagasan ini juga dikaitkan dengan perubahan UU BUMN yang melahirkan lembaga baru Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang berfokus pada investasi. Dalam konteks Aceh, Qanun Nomor 6 Tahun 2011 disebut telah menyiapkan dasar konseptual pembentukan PT Investasi Aceh yang bertugas membentuk induk perusahaan (holding company) sebagai wadah untuk mendorong badan usaha milik Aceh, termasuk PT PEMA.
Penulis opini juga menekankan perlunya penyesuaian atau rasionalisasi APBA 2025 agar memberi ruang pembiayaan investasi melalui postur APBA Perubahan 2025. Jika dilakukan, PT PEMA disebut dapat menjadi solusi kelembagaan untuk mendorong pengentasan kemiskinan di Aceh.
Selain dukungan modal dan kebijakan anggaran, restrukturisasi internal PT PEMA juga diusulkan, mencakup aspek manajemen, keuangan, dan operasi, agar perusahaan dapat segera membentuk anak usaha. Penguatan super holding dinilai perlu dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan sesuai isu bisnis dan investasi yang akan dibangun di Aceh maupun di luar Aceh.
Dalam usulan tersebut, PT PEMA juga disebut dapat mencari sumber pendanaan lain atau pinjaman sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan, guna menopang aktivitas usaha yang berkelanjutan dan berdampak pada perekonomian Aceh. Pembentukan anak usaha juga dapat ditempuh melalui joint venture dengan perusahaan nasional maupun internasional.
Gagasan lain yang disampaikan adalah peluang bagi PT PEMA untuk menjadi perusahaan terbuka (go public) agar memiliki akses pendanaan pasar saham, meningkatkan kepercayaan dalam akses pinjaman, serta mendorong profesionalisme perusahaan.
Dalam kerangka yang lebih luas, PT PEMA sebagai super holding diposisikan sebagai bagian dari upaya Aceh menuju kemandirian fiskal. Penulis opini juga menyinggung rencana pembukaan jalur penyeberangan pelabuhan Lhokseumawe–Penang dan kemungkinan kerja sama PT Pelindo dengan PT PEMA untuk memaksimalkan Pelabuhan Krueng Geukeuh di Aceh Utara. Aktivasi jalur penyeberangan tersebut diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di bagian akhir, gagasan super holding PT PEMA ditekankan perlu dilihat secara komprehensif, termasuk dari sisi tata kelola melalui privatisasi, holdingisasi, kontrol, dan pengawasan. Keberadaan PT PEMA sebagai entitas bisnis, menurut tulisan opini tersebut, diarahkan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh sekaligus mendukung pembangunan yang melayani kepentingan publik.

