Inspektorat Provinsi melaporkan perkembangan penanganan pengaduan, kecaman, petisi, dan masukan warga sepanjang tahun berjalan. Upaya penyelesaian aduan dinilai berperan dalam melindungi hak dan kepentingan sah warga, menjaga keadilan serta ketertiban sosial, sekaligus membantu mendeteksi dan menangani pelanggaran hukum secara lebih cepat.
Dalam laporan tersebut disebutkan, mekanisme pengaduan dan kecaman juga dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mencegah dan memerangi korupsi serta praktik negatif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap administrasi. Kerangka kerja penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pengaduan dan Undang-Undang tentang Kecaman sebagai landasan hukum pelaksanaan di tingkat provinsi.
Sejak awal tahun hingga saat ini, seluruh provinsi telah memproses 2.864 dari total 2.897 pengaduan, petisi, dan masukan warga. Selain itu, tercatat penyelesaian 45 pengaduan dan 31 kecaman.
Khusus di Inspektorat Provinsi, seluruh 255 pengaduan, kecaman, dan masukan yang diterima melalui layanan pos telah diproses, terdiri atas 114 pengaduan, 31 kecaman, dan 110 petisi/masukan. Dari jumlah tersebut, 204 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diproses, sementara 51 dinilai memenuhi syarat, dengan rincian 32 kasus memerlukan bimbingan dan 19 kasus dialihkan.
Inspektorat Provinsi juga melaporkan telah melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap 20 pengaduan dan 19 kecaman yang berada dalam kewenangan Ketua Komite Rakyat Provinsi. Selain itu, 80 pengaduan, petisi, dan masukan warga telah diselidiki dan diproses pada tahap awal. Inspektorat Pemerintah turut meninjau dan melaporkan penanganan pengaduan dan petisi yang dinilai kompleks serta berlarut-larut di provinsi tersebut.
Meski mencatat capaian, laporan itu mengakui masih terdapat keterbatasan dalam penanganan pengaduan dan kecaman. Penyelesaian di sejumlah instansi, unit, dan daerah disebut masih lambat, dan beberapa kasus belum ditinjau serta diselesaikan secara menyeluruh. Koordinasi antarinstansi juga dinilai belum selalu tepat waktu, dengan kecenderungan saling melempar tanggung jawab. Kondisi tersebut turut memicu masih adanya warga yang mengajukan pengaduan ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke instansi provinsi dan pusat.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan, sejumlah langkah diusulkan. Pertama, memperkuat penyebaran dan promosi pedoman, kebijakan, serta peraturan terkait penerimaan warga dan penyelesaian pengaduan kepada kader, aparatur sipil, dan masyarakat, serta mengintensifkan penolakan terhadap informasi dan pandangan yang dinilai palsu atau menyimpang yang mengeksploitasi mekanisme pengaduan dan kecaman.
Kedua, memperkuat tim pejabat dan aparatur yang bertugas menerima warga, memberi nasihat penanganan petisi, serta menyelesaikan pengaduan dan kecaman, termasuk membatasi rotasi petugas. Penugasan diarahkan kepada pejabat yang dinilai memiliki integritas, pemahaman hukum, dan kemampuan membimbing serta menjelaskan kepada warga. Tanggung jawab pimpinan lembaga atau unit dalam menyelesaikan kasus juga diminta diperjelas untuk mencegah pengabaian atau pengelakan. Di sisi lain, pelatihan dan pengembangan profesional petugas perlu ditingkatkan, disertai dorongan penerapan teknologi informasi untuk pengelolaan, pemantauan, dan pemrosesan aduan guna meningkatkan transparansi, ketepatan waktu, dan akurasi.
Ketiga, memperkuat inspeksi, pengawasan, dan audit atas tanggung jawab para pemimpin dalam menjalankan ketentuan terkait penerimaan warga serta penyelesaian pengaduan, kecaman, petisi, dan umpan balik. Langkah ini mencakup deteksi dini dan penanganan terhadap kelompok atau individu yang dinilai kurang bertanggung jawab, menunjukkan tanda korupsi atau praktik negatif, serta penindakan atas pelanggaran dalam proses penerimaan dan penyelesaian aduan, terutama yang menyebabkan kasus meningkat ke tingkat lebih tinggi dan berlarut-larut.

