Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Isu mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan yang dikaitkan dengan APBN 2026 ramai dibicarakan di media sosial sejak Jumat, 28 Februari 2026. Narasi yang beredar menyebut adanya arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kesejahteraan pensiunan melalui pembayaran selisih gaji yang disebut sempat tertunda.

Kabar tersebut memunculkan harapan di kalangan pensiunan PNS serta purnawirawan TNI dan Polri, terutama bagi mereka yang mengandalkan dana pensiun untuk kebutuhan harian dan biaya kesehatan. Namun, di tengah antusiasme itu, para pensiunan diimbau tetap tenang dan kritis menyikapi informasi yang belum disertai dasar aturan teknis.

PT TASPEN (Persero) melalui kantor cabang, termasuk TASPEN Kediri, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. TASPEN menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan terbaru dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS maupun purnawirawan TNI dan Polri.

TASPEN menyampaikan bahwa seluruh kebijakan kenaikan gaji pensiunan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hingga pertengahan Desember 2025, ketentuan yang masih menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. TASPEN juga menegaskan belum ada instruksi resmi untuk melakukan pembayaran rapelan dalam waktu dekat seperti yang berkembang dalam narasi viral akhir Februari 2026.

Selain itu, TASPEN mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan rapel. Perusahaan mengimbau pensiunan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pencairan dana cepat, terlebih jika disertai permintaan data sensitif seperti PIN ATM atau kode OTP. Menurut TASPEN, permintaan data semacam itu dengan dalih pencairan rapel merupakan modus penipuan.

TASPEN menegaskan pelayanan dilakukan berdasarkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Sementara itu, besaran rapel—jika nantinya ada kebijakan resmi—akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan teknis yang berlaku.

Untuk memastikan informasi, TASPEN mengarahkan pensiunan mengakses kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919 atau situs resmi perusahaan. Pensiunan juga diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar terhindar dari kesalahpahaman maupun kerugian finansial.