Iuran Dharma Wanita di Lampung Utara Dipersoalkan: Dugaan Potongan Otomatis dan Minim Transparansi

Iuran Dharma Wanita di Lampung Utara Dipersoalkan: Dugaan Potongan Otomatis dan Minim Transparansi

Lampung Utara — Pengelolaan iuran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lampung Utara dipersoalkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) perempuan. Mereka menyoroti dugaan minimnya transparansi penggunaan dana iuran, serta mekanisme pemungutan yang disebut dilakukan melalui pemotongan otomatis gaji tanpa persetujuan tertulis.

Menurut informasi yang beredar di kalangan ASN, iuran bulanan DWP dipungut sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per anggota, dengan besaran yang dikaitkan dengan pangkat golongan dan masa kerja PNS. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara tahun 2026 mencatat total ASN sebanyak 6.971 orang, terdiri dari 5.733 PNS dan 1.238 PPPK.

Dengan asumsi rata-rata iuran Rp7.500 per orang, perhitungan sederhana memperkirakan potensi dana terkumpul sekitar Rp52,2 juta per bulan atau sekitar Rp627 juta dalam setahun. Namun, sejumlah ASN mempertanyakan ke mana dana tersebut digunakan karena mereka mengaku tidak melihat adanya laporan keuangan yang rutin atau terbuka.

Sejumlah pihak juga meragukan apakah dana iuran sepenuhnya digunakan untuk kegiatan organisasi, seperti kegiatan sosial atau pengembangan kapasitas anggota. Kekhawatiran itu menguat seiring tudingan bahwa akuntabilitas pengelolaan dana belum terlihat jelas.

Keluhan lain berkaitan dengan sifat keanggotaan dan pungutan. Seharusnya iuran bersifat sukarela, namun di lapangan disebut terjadi pemotongan otomatis melalui bank penyalur gaji Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Bahkan, pegawai perempuan yang belum menikah atau bukan istri ASN disebut tetap tercantum sebagai bagian dari kelengkapan administratif.

Seorang ASN perempuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan. “Nggak pernah ditanya persetujuannya. Tau-tau gaji dipotong iuran DWP. Kaget banget!” ujarnya. ASN lain menyampaikan pengalaman serupa, termasuk saat awal bekerja ketika potongan gaji dinilai cukup banyak dan dianggap berlaku merata.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan tidak resmi terhadap anggota yang tidak membayar atau tidak aktif dalam kegiatan, termasuk ancaman sanksi administratif. Jika benar, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip organisasi yang semestinya mengedepankan sukarela dan gotong royong. Dalam pemberitaan ini juga disinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menekankan keanggotaan organisasi harus berdasarkan kemauan sendiri.

Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DWP Lampung Utara, Dina Prawitarini, memberikan tanggapan singkat. “Baru terima SK beberapa hari yang lalu selaku Ketua Dharma Wanita,” ujarnya. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan keuangan maupun langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Persoalan ini memunculkan desakan agar pengelolaan dana iuran DWP dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan BKPSDM perlu melakukan pemeriksaan atau audit untuk memastikan mekanisme pemungutan serta penggunaan dana berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan ASN.