Jaksa Tolak Beri Salinan Audit BPKP ke Nadiem, Hakim Tetap Perintahkan Diserahkan

Jaksa Tolak Beri Salinan Audit BPKP ke Nadiem, Hakim Tetap Perintahkan Diserahkan

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan keberatan untuk menyerahkan daftar barang bukti dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada kubu terdakwa, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Keberatan itu disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riady usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Roy menyebut penolakan tersebut didasari kekhawatiran dokumen audit disalahgunakan di luar konteks persidangan.

“Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPKP) ini kami khawatir akan di…mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan,” kata Roy.

Menurut Roy, JPU menginginkan alat bukti hanya dihadirkan di ruang sidang dan tidak dibawa keluar. “Karena, kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan, bukan di luar persidangan, yang mulia,” ujarnya.

Dalam keberatannya, Roy juga merujuk ketentuan dalam KUHAP terbaru. Ia menyebut Pasal 142 menyatakan terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima salinan alat bukti dan dokumen pendukung dari penuntut umum selain surat dakwaan. Roy menambahkan, KUHAP baru memberikan kesempatan yang seimbang bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan pembuktian masing-masing.

Ia mengacu Pasal 210 yang menyebut penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum diberi kesempatan menjelaskan proses pembuktian secara singkat terkait alat bukti dan saksi yang dihadirkan. Roy juga menyinggung Pasal 216 ayat (1) yang menyatakan penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, hanya memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan relevansinya.

Roy menegaskan, JPU pada prinsipnya hanya bersedia memperlihatkan dokumen yang diminta. Namun, bila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta ada penetapan resmi sebagai dasar untuk melaksanakan perintah penyerahan dokumen tersebut.

“Maka, kami di sini, yang mulia, hanya memperlihatkan. Apabila yang mulia, berkenan untuk memerintahkan, memberikan kepada penasehat hukum atau terdakwa, kami meminta memohon meminta penetapannya biar kami melaksanakan,” kata Roy.

Meski mendengar keberatan JPU, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah tetap memerintahkan agar laporan hasil audit diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum tahap pembuktian. “Tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit ya untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pembuktian,” tegas Purwanto.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, mempertanyakan pernyataan JPU yang mengkhawatirkan dokumen akan disalahgunakan. Ari mengatakan laporan audit diperlukan untuk memeriksa penggunaan keuangan terkait pengadaan Chromebook pada masa Nadiem menjabat.

“Sekarang tolong jelaskan, apa salah gunanya itu apa? Audit itu hanya untuk mengecek tentang adanya pemakaian keuangan yang digunakan oleh Nadiem,” kata Ari di persidangan.

Ari juga menyatakan pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari hasil audit karena bukan ahli keuangan. Ia menyebut timnya membutuhkan bantuan tenaga ahli dan waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk membedah laporan tersebut agar dapat menjelaskan temuan yang dinilai keliru dalam audit di persidangan.