Keberadaan kafe di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah warga menyoroti dugaan adanya bangunan usaha yang berdiri di lahan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Salah satu kafe yang disorot berada di wilayah Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Lokasi tersebut disebut berada di lahan yang berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk kawasan pertanian. Lahan itu terdiri dari dua bidang dengan luas masing-masing sekitar 20.000 meter persegi, atau total sekitar 40.000 meter persegi, dengan status hak milik.
Sejumlah pihak juga menduga lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi Puncak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinan dan pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Termedi, mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan administratif terhadap sejumlah bangunan kafe yang belum memproses perizinan.
“Kami sudah menindaklanjuti bangunan kafe tersebut. Prosesnya kini telah bergulir ke instansi terkait. Kami sudah tegur dan dilimpahkan ke dinas, tinggal menunggu dari Satpol PP,” ujar Agung.
Agung menegaskan tidak semua kafe di kawasan Puncak bermasalah. Menurutnya, sebagian pelaku usaha telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak semua kafe tidak berizin. Yang tidak berizin akan kami tindak,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dapat diterbitkan apabila lokasi usaha sesuai dengan peruntukan dalam RTRW. Bangunan yang berdiri dan beroperasi tanpa izin berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sementara itu, Camat Megamendung, Ridwan, membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, kafe yang dimaksud belum memiliki perizinan dari pemerintah.
“Sesuai yang kami ketahui, lokasi tersebut berada di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung. Berdasarkan informasi yang kami terima, sampai saat ini belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Ridwan, Jumat (27/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen kafe yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

