Perkembangan rokok elektrik (vape) memunculkan pola baru penyalahgunaan zat, salah satunya penggunaan cairan vape yang mengandung Etomidate. Zat ini pada awalnya dikenal sebagai obat anestesi dalam praktik medis, namun kemudian ditetapkan sebagai narkotika melalui regulasi pemerintah. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi hukum, terutama terkait pertanggungjawaban pidana bagi pengguna vape yang mengandung Etomidate.
Dalam kajian yuridis normatif yang menelaah peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan pendekatan kasus, pengguna vape Etomidate diposisikan sebagai penyalahguna narkotika ketika zat tersebut dipakai untuk diri sendiri. Konsekuensinya, mereka pada prinsipnya dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, penanganan terhadap penyalahguna tidak berhenti pada aspek pemidanaan. Undang-undang juga memerintahkan agar aparat penegak hukum dan hakim mengutamakan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 103 UU Narkotika. Ketentuan ini menempatkan pecandu dan penyalahguna sebagai pihak yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 turut memperkuat arah kebijakan tersebut dengan mendorong penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Dalam kerangka ini, pengguna vape Etomidate tidak serta-merta diperlakukan sebagai pelaku kejahatan narkotika berat, melainkan dipertimbangkan sebagai pihak yang membutuhkan perawatan dan pemulihan.
Kajian tersebut juga menekankan aspek legalitas dalam penegakan hukum. Etomidate pada mulanya tidak tercantum dalam lampiran UU Narkotika, sehingga penyalahgunaan sebelum penetapan sebagai narkotika tidak dapat dikenakan ketentuan pidana UU Narkotika berdasarkan asas legalitas (nullum crimen sine lege). Setelah dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui peraturan menteri kesehatan, Etomidate menjadi objek yang sah untuk diatur dan dikenai sanksi dalam rezim hukum narkotika.
Kesimpulan kajian menyebutkan tiga poin utama: pertama, Etomidate baru dapat diperlakukan sebagai narkotika setelah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; kedua, pengguna vape Etomidate dapat dijerat Pasal 127 UU Narkotika dengan kewajiban mengutamakan rehabilitasi; dan ketiga, rehabilitasi dipandang sebagai pendekatan yang paling sejalan dengan tujuan hukum pidana modern serta perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, kajian tersebut menyarankan agar aparat penegak hukum lebih konsisten menerapkan pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna vape Etomidate. Sosialisasi hukum kepada masyarakat juga dinilai perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum penggunaan zat terlarang melalui media vape.

