Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara Pidana yang Sudah Inkracht

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara Pidana yang Sudah Inkracht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum pada periode November 2025 hingga April 2026.

“Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Landak melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Ruslan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk rumah tahanan dan kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak rutan dan kepolisian yang telah hadir dan turut mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Landak,” katanya.

Menurut Ruslan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara, terdiri atas 13 perkara narkotika, tujuh perkara pencurian, empat perkara penganiayaan, satu perkara pertambangan mineral dan batubara, serta dua perkara tindak pidana lainnya.

Ruslan menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam, memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara, serta menunjukkan transparansi kinerja aparat penegak hukum kepada publik dan para pemangku kepentingan.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara yang telah diputus tidak hanya berhenti di putusan, tetapi juga ditindaklanjuti hingga tahap akhir, yakni pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Landak, serta insan pers. Di akhir kegiatan, Ruslan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, khususnya di Kabupaten Landak.