Kejari Simalungun Gelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Sidamanik

Kejari Simalungun Gelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Sidamanik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan negara di tingkat desa. Komitmen itu diwujudkan melalui pendampingan hukum bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Simalungun, salah satunya dengan menggelar Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Aula Kantor Camat Sidamanik.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, didampingi Kepala Seksi Datun Alvonso Manihuruk, kepada media pada Senin (20/4/2026).

Entry meeting dipimpin Alvonso Manihuruk bersama jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Kegiatan ini dihadiri Camat Sidamanik Juliana Simarmata dan seluruh kepala desa (pangulu) dari 14 nagori se-Kecamatan Sidamanik.

Juliana Simarmata menjelaskan, entry meeting merupakan langkah konkret menindaklanjuti permohonan resmi dari 14 nagori di wilayahnya. Ia menyebut perangkat desa membutuhkan payung hukum yang jelas agar inovasi pembangunan tidak terhambat oleh keraguan administratif.

“Pendampingan dari Kejaksaan ini adalah fasilitas vital bagi kami. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Ini adalah bentuk perlindungan bagi para Pangulu agar terhindar dari potensi penyimpangan hukum di kemudian hari,” kata Juliana.

Menanggapi hal itu, Alvonso menegaskan pola pendampingan tahun ini akan dilakukan lebih personal dan mendalam melalui skema pendampingan desa per desa. Ia menyampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengawal secara spesifik setiap tahapan kegiatan di masing-masing nagori, dengan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya, baik formal maupun informal, agar kepala desa tidak ragu mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum.

Alvonso juga menyebut pemaparan yang dilakukan dalam pertemuan tersebut bertujuan agar tim JPN dapat melakukan telaah awal dan memetakan potensi masalah sejak dini. “Dengan mengidentifikasi kendala tersebut, tim JPN dapat memberikan solusi hukum yang tepat sasaran sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko di lapangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, masing-masing kepala desa memaparkan rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran nagori untuk tahun berjalan, sekaligus menyampaikan kendala serta hambatan yang dihadapi di lapangan dalam pengelolaan anggaran.

Kejari Simalungun berharap sinergi ini dapat menciptakan iklim pengelolaan dana desa yang sehat di Kecamatan Sidamanik, sehingga target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat tercapai tanpa membuka celah pelanggaran hukum.