Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memulai rangkaian pendampingan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini diawali dengan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pengelolaan anggaran dana desa yang digelar di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4).
Entry meeting tersebut dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., didampingi jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Hadir pula Camat Sidamanik Juliana Simarmata dan seluruh kepala desa (pangulu) dari 14 nagori se-Kecamatan Sidamanik.
Camat Sidamanik Juliana Simarmata menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari 14 nagori di wilayahnya. Ia menilai pendampingan diperlukan sebagai payung hukum agar pelaksanaan program dan inovasi pembangunan desa tidak terhambat oleh keraguan administratif.
Menurut Juliana, pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat membantu memastikan pengelolaan dana desa berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, sekaligus menjadi upaya perlindungan bagi para pangulu agar terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Alvonso Manihuruk menjelaskan bahwa pola pendampingan tahun ini akan dilakukan lebih spesifik melalui skema desa per desa. Dalam pola ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) disebut akan mengawal setiap tahapan kegiatan di masing-masing nagori.
Alvonso juga menegaskan ruang koordinasi dibuka seluas-luasnya, baik secara formal maupun informal, agar para kepala desa tidak ragu dalam mengambil keputusan selama tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Dalam pertemuan itu, masing-masing kepala desa memaparkan rencana kerja serta rincian penggunaan anggaran nagori untuk tahun berjalan. Para kepala desa juga menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan dalam pengelolaan anggaran.
Pemaparan tersebut menjadi bahan telaah awal bagi tim JPN untuk memetakan potensi masalah sejak dini dan menyiapkan solusi hukum yang dinilai tepat sasaran sebagai bagian dari mitigasi risiko. Sinergi ini diharapkan mendukung terciptanya pengelolaan dana desa yang sehat di Kecamatan Sidamanik, sekaligus mendorong tercapainya target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat tanpa membuka celah pelanggaran hukum.

