KOTA BATU — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan peran strategisnya dalam mengawal pelaksanaan Program Jatim Puspa Plus 2026 agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Penegasan itu disampaikan dalam forum Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Jatim Puspa Plus 2026 Angkatan I yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 13–15 April 2026, di Hotel Selecta, Kota Batu, dan diikuti pemangku kepentingan mulai dari DPMD, pendamping kabupaten, pemerintah kecamatan, perangkat desa, hingga pendamping program tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Jatim diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., yang menjadi narasumber utama dengan materi penguatan aspek hukum serta tata kelola anggaran negara di tingkat daerah. Kehadiran Kejaksaan disebut sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan program pemerintah, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat pendekatan preventif dan penguatan sistem.
Bimtek ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan komitmen aparatur desa dalam mengelola Program Jatim Puspa Plus secara terukur, tepat sasaran, serta berorientasi pada output pemberdayaan masyarakat. Program tersebut diposisikan sebagai instrumen kebijakan yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan, sehingga menuntut tata kelola yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, saat pembukaan, menyampaikan bahwa 2026 menjadi momentum penting dalam transformasi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hal itu terkait dinamika kebijakan fiskal nasional, termasuk rasionalisasi Dana Desa dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), yang menuntut penyesuaian strategi pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Budi juga menekankan perlunya perubahan paradigma birokrasi menuju efisiensi berbasis hasil melalui pendekatan creative financing. Ia menyatakan setiap penggunaan anggaran harus menghasilkan manfaat yang nyata, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Martha Parulina menegaskan Program Jatim Puspa Plus yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagai prasyarat menjaga kepercayaan publik dan memastikan tujuan program tercapai. Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mencapai target pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat strategis untuk mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga keuangan negara dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance. Peran tersebut mencakup pengawasan kebijakan, pemberian pendapat hukum, hingga langkah pengamanan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Melalui forum ini, Kejati Jatim menyatakan komitmennya mendorong penguatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan integritas dalam pengelolaan program berbasis anggaran negara. Pendekatan kolaboratif lintas sektor dinilai penting untuk memastikan program berjalan tepat, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Dengan penguatan kapasitas aparatur desa serta pengawasan hukum yang terintegrasi, Program Jatim Puspa Plus 2026 diharapkan dapat menjadi model implementasi program desa yang adaptif, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.

