Kejati Jatim Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran pada Bimtek Program Jatim Puspa Plus 2026

Kejati Jatim Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran pada Bimtek Program Jatim Puspa Plus 2026

Batu—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Jatim Puspa Plus 2026. Dorongan itu disampaikan melalui kehadiran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Jatim Puspa Plus 2026 Angkatan I.

Bimtek tersebut diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Hotel Selecta, Kota Batu, pada 13–15 April 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan komitmen pemerintah desa sebagai pengelola program.

Peserta kegiatan berasal dari unsur DPMD, pendamping kabupaten, pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta pendamping program tahun 2026. Melalui forum ini, para peserta dibekali pemahaman terkait pengelolaan program berbasis anggaran negara.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto. Ia menyebut tahun 2026 sebagai momentum transformasi pengelolaan keuangan daerah di tengah dinamika rasionalisasi Dana Desa dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

“Dengan adanya konsep Creative Financing, maka diperlukan penyesuaian pola pikir birokrasi menuju efisiensi maksimal. Setiap rupiah anggaran harus memberikan nilai manfaat yang nyata, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujar Budi.

Dalam pemaparannya, Martha menegaskan peran kejaksaan dalam mendukung Program Jatim Puspa Plus sebagai upaya pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.

“Program ini harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, karena menggunakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat,” kata Martha.

Ia menambahkan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga keuangan negara serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kejaksaan melalui bidang Datun hadir untuk melindungi kepentingan negara, memulihkan keuangan negara, serta memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Jatim menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan agar pengelolaan program berbasis anggaran negara berjalan tepat, efektif, dan berintegritas demi mendukung tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.