Kementerian Agama (Kemenag) kerap menjadi sasaran hoaks yang beredar di media sosial dengan beragam tema. Sejumlah klaim yang mencatut nama Kemenag muncul dalam bentuk unggahan, poster, hingga tautan pendaftaran bantuan.
Berikut tiga contoh klaim yang beredar dan dikategorikan sebagai hoaks dalam sejumlah artikel pemeriksaan fakta.
1. Klaim Kemenag memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Salah satu unggahan di Facebook pada 20 Februari 2026 menyebut Kemenag memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan itu disertai narasi yang mempertanyakan keterkaitan zakat dengan program tersebut dan menyebut penerima zakat telah diatur dalam delapan golongan (asnaf).
2. Klaim aturan pakaian dinas ASN Kemenag memakai “baju Prabowo” warna biru muda setiap Rabu
Klaim lain beredar dalam bentuk poster berlogo Kemenag yang memuat “aturan pakaian dinas ASN” dari Senin hingga Jumat. Dalam poster tersebut, hari Rabu disebutkan wajib memakai “Baju Prabowo Warna Biru Muda”. Poster itu diunggah salah satu akun Facebook pada 28 Januari 2026 dan disertai narasi yang menyatakan adanya tambahan aturan pakaian dinas tersebut.
3. Klaim tautan pendaftaran bantuan gereja dari Kemenag dan Kedubes Australia
Di media sosial juga beredar unggahan tautan pendaftaran bantuan untuk gereja yang mencatut Kemenag dan Kedutaan Besar Australia. Salah satu unggahan di Facebook pada 25 November 2025 menampilkan surat edaran berlogo Kemenag Ditjen Bimas Kristen yang menyebut bantuan dana DAP (Direct Aid Program) sebesar Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar untuk tahun 2025.
Dalam isi surat disebutkan bantuan ditujukan bagi masyarakat di daerah terpencil, antara lain untuk modal usaha dan membayar utang. Surat tersebut turut mencantumkan nama dan tanda tangan Direktur Jenderal Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung. Unggahan juga disertai narasi yang mengatasnamakan Wakil Duta Besar Australia serta menyatakan pendaftaran tidak dikenakan biaya administrasi.
Munculnya berbagai klaim tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menyesatkan publik.

