Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dirancang untuk menghimpun dan mengelola berbagai dana keagamaan dari masyarakat yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan DPR pada prinsipnya tidak mempersoalkan gagasan inovatif dari pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi formal dan konsultasi dengan DPR sebelum wacana itu disampaikan ke publik.
“Ide atau gagasan dari Kemenag itu tidak menjadi masalah. Namun, hal terpenting adalah dikomunikasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR,” ujar Abidin dalam keterangan kepada media.
Abidin menyebut hingga kini DPR belum menerima informasi resmi maupun dokumen rinci terkait struktur dan mekanisme kerja LPDU. Menurutnya, masih ada sejumlah aspek yang belum jelas, mulai dari status kelembagaan—apakah berada di bawah Kemenag atau berdiri sebagai lembaga independen—hingga sumber pendanaannya.
“Saya secara pribadi belum mengetahui secara jelas rencana tersebut karena belum mendapatkan informasi resmi. Belum ada penjelasan apakah lembaga ini bagian dari Kemenag atau berdiri secara independen, termasuk dari mana sumber dananya,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana umat merupakan isu sensitif yang telah memiliki payung hukum, antara lain Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf. Karena itu, Abidin mempertanyakan apakah LPDU akan merujuk pada regulasi yang sudah ada atau memerlukan aturan baru.
“Perlu diperjelas apakah rencana ini akan merujuk pada undang-undang yang ada atau justru membutuhkan regulasi baru. Jika memang diperlukan undang-undang baru, tentu harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPR,” tegasnya.
Komisi VIII DPR RI, kata Abidin, sejauh ini juga mencatat belum ada agenda rapat kerja atau pembahasan formal dengan Kemenag terkait rencana pembentukan LPDU.
Abidin berharap Kemenag segera memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar rencana tersebut tidak memicu kegaduhan.
“Kemenag sebaiknya memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan disinformasi. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat,” tutup Abidin.

