Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyatakan Kementerian Agama akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan itu juga disertai komentar yang mempertanyakan penggunaan dana zakat di luar delapan golongan penerima (asnaf).
Namun, klaim tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Menteri Agama. Nasaruddin Umar justru menegaskan bahwa zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Ia menekankan bahwa penggunaan zakat di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan merupakan persoalan syariah.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Nasaruddin Umar, dikutip dari ANTARA.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program tersebut.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Kementerian Agama akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung MBG dinyatakan keliru dan dikategorikan sebagai hoaks.

