Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. Revisi tata ruang disebut menjadi langkah untuk melindungi lahan sawah serta menjaga keberlanjutan pangan nasional.
“Yang pertama adalah topik mengenai masalah penataan, pembahasan penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, tentang alih fungsi lahan, lahan baku sawah, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Tito usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Tito mengatakan pemerintah daerah diminta merevisi sekaligus memperbarui data tata ruang agar lahan pertanian yang sudah ada tidak beralih fungsi. Ia menekankan bahwa inti kebijakan ini adalah menjaga lahan yang telah tersedia agar tidak terkonversi.
“Yang intinya adalah, daerah diminta untuk melakukan revisi tata ruang dalam rangka untuk menjaga lahan yang sudah ada, tidak terkonversi. Dan dalam tata ruangnya, 87% itu adalah kawasan yang disiapkan untuk pertanian. Ini inti yang paling utama,” katanya.
Untuk mengawal penyesuaian peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian. Satgas tersebut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Pertanian.
“Follow-up-nya, kami nanti akan membentuk satgas antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, kemudian juga BIG, dan Kementerian Pertanian, untuk mendorong daerah-daerah agar mereka merevisi Perdanya untuk melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan untuk sawah yang sudah ada,” ujar Tito.
Ia menegaskan lahan sawah tidak boleh dikonversi. Jika konversi dilakukan, menurutnya ada tata cara yang harus dipenuhi. Kebijakan ini, kata Tito, ditujukan untuk mendukung swasembada pangan di samping program pencetakan sawah baru.
“Jadi tidak boleh, tidak dikonversi. Kalau dikonversi ada tata caranya. Nah, kemudian ini tujuannya adalah untuk swasembada pangan, sekali lagi. Di samping mencetak sawah baru,” sambungnya.
Tito menambahkan, proses revisi tata ruang akan dipantau dan diverifikasi secara berkala oleh BIG. Menurutnya, verifikasi itu penting untuk memastikan pembaruan data berjalan akurat.
“Kemudian yang kedua adalah, follow up-nya ini nanti juga kita akan monitor terus, revisi oleh teman-teman di daerah dan otomatis akan diverifikasi nanti oleh BIG. Itu salah satunya ya, sebagai nggak bohong-bohong begitu maksudnya,” katanya.
Evaluasi terhadap kinerja daerah disebut akan dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun setiap dua atau tiga bulan. Daerah yang dinilai berkinerja baik akan mendapat insentif fiskal pada tahun depan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Nah, setelah itu nanti kita akan evaluasi entah per bulan atau per dua bulan atau per tiga bulan nanti kita akan tentukan. Daerah yang bagus, kita akan berikan reward dalam bentuk insentif fiskal kalau itu dari Kemendagri. Kami akan memberikan insentif fiskal tahun depan. Ada anggarannya untuk itu,” ujar Tito.
Selain insentif fiskal, Tito menyebut Kementerian Pertanian berpeluang memberikan dukungan lain, seperti alat dan mesin pertanian.
“Nah, dari Kementerian Pertanian mungkin akan memberikan dukungan yang lain. Mungkin alat mesin pertanian ataupun yang lain,” tandasnya.

