Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan pemangku kepentingan terkait memperkuat sinkronisasi tata ruang pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN) serta Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD). Langkah ini dipandang penting untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan antara kebutuhan pertahanan negara dan kebutuhan ruang masyarakat.
Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polkam, Laksamana Pertama Rudi Haryanto, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Isu Permasalahan Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah di Jakarta. Menurut Rudi, isu tata ruang pertahanan bersifat strategis karena berkaitan langsung dengan pengamanan aset negara, stabilitas politik dan keamanan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan ruang nasional.
Rudi menilai dinamika di lapangan menunjukkan persoalan tata ruang pertahanan membutuhkan penanganan lintas sektor yang terkoordinasi dan terpadu, dengan berpijak pada kepentingan nasional. Ia menyebut sejumlah wilayah—antara lain Lampung, Ambal, Grati, Situbondo, Kebumen, Tarakan, hingga Tanjung Uban—menunjukkan adanya tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan di sekitar instalasi maupun aset pertahanan.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai status lahan, kebijakan tata ruang yang belum terintegrasi, serta lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam beberapa kasus, persoalan ini bahkan memunculkan gesekan antara satuan TNI dan masyarakat. Rudi mengingatkan, apabila tidak ditangani secara komprehensif dan berbasis kepastian hukum, potensi kerawanan sosial dapat berkembang dan berdampak pada menurunnya efektivitas sistem pertahanan negara.
Karena itu, ia menegaskan penguatan sinkronisasi tata ruang pertahanan dengan rencana tata ruang nasional dan daerah masih diperlukan. Rudi menambahkan bahwa penataan dan sinkronisasi tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang sudah ada, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan konflik ke depan melalui harmonisasi kebijakan, kejelasan status hukum aset, serta penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur Wilayah Pertahanan Kemhan, Laksamana Anis Rusdiono, menyatakan sinergi lintas sektor diperlukan untuk penataan aset sekaligus mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan catatan Kemhan, terdapat 46 kasus tata ruang pertahanan yang bermasalah atau terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 34 kasus disebut telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, serta Mabes TNI yang melibatkan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memetakan permasalahan secara menyeluruh dan merumuskan langkah strategis penyelesaiannya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana memfokuskan penyelesaian pada satu wilayah sebagai proyek percontohan penanganan tata ruang pertahanan secara menyeluruh. Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan tersedianya ruang yang optimal bagi penyelenggaraan pertahanan negara, sekaligus mendukung pembangunan nasional dan daerah yang seimbang serta berlandaskan kepastian hukum.

