BERITA TERKINI
Kemenkumham Jatim Harmonisasi Delapan Produk Hukum Daerah, Semua Dinyatakan Layak

Kemenkumham Jatim Harmonisasi Delapan Produk Hukum Daerah, Semua Dinyatakan Layak

Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur kembali melaksanakan harmonisasi terhadap delapan rancangan produk hukum daerah yang berasal dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (19/1) dan bertujuan memastikan kesesuaian produk hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung pembangunan daerah.

Proses harmonisasi dilakukan oleh lima tim kerja yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) Soleh Joko Sutopo. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Jayanegara I dan II Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur ini melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang mendalami dan menyempurnakan substansi regulasi.

Rincian Produk Hukum yang Diharmonisasi

  • Tim Kerja I mengharmonisasi dua rancangan regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur 2023–2043, serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua rancangan tersebut dinilai selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tim Kerja II membahas dua Rancangan Peraturan Bupati Tulungagung terkait tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Proses ini melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk Bappeda dan DPMD, untuk memastikan dukungan terhadap perencanaan pembangunan dan tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
  • Tim Kerja III melakukan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang dianggap penting untuk memperkuat administrasi dan akuntabilitas keuangan di tingkat provinsi.
  • Tim Kerja IV mengharmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung mengenai Kelas Jabatan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fokus harmonisasi adalah kesesuaian struktur organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas perangkat daerah.
  • Tim Kerja V membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Batu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati Tulungagung tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024–2043. Kedua regulasi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.

"Melalui proses harmonisasi yang cermat dan berbasis substansi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras secara vertikal dan horizontal, serta dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Haris Sukamto.

Seluruh hasil harmonisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam mendukung tertib regulasi serta peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.