KI DKI: Transparansi Informasi Perlu Adaptif demi Perlindungan Anak di Ruang Digital

KI DKI: Transparansi Informasi Perlu Adaptif demi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menilai transparansi informasi kini tidak lagi dapat dimaknai sebagai keterbukaan tanpa batas. Menurut dia, keterbukaan harus dijalankan dengan mempertimbangkan perlindungan anak secara lebih spesifik dan terukur, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Yang perlu dipahami, ini bukan soal menutup informasi, tetapi menunda akses bagi anak yang belum siap,” kata Harry di Jakarta, Kamis, saat menghadiri forum group discussion (FGD) bertajuk Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP TUNAS yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan.

Harry mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Ia menyebut forum tersebut sebagai langkah konkret untuk mewujudkan salah satu tujuan utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap kebijakan publik yang strategis.

Menurut Harry, implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma dalam praktik keterbukaan informasi. Ia menegaskan, PP TUNAS bukan upaya membatasi akses informasi bagi anak, melainkan pengaturan untuk melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi di platform digital.

“Banyak platform digital yang berpotensi menjerat anak hingga berhadapan dengan hukum jika tidak diatur dengan baik,” ujarnya.

Dalam konteks itu, KI DKI juga menyoroti pentingnya penguatan sistem verifikasi usia pada platform digital, terutama untuk layanan yang hanya dapat diakses warga negara yang telah memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Harry menekankan semangat keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak. “Tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki tata kelola informasi publik. Transparansi harus adaptif, dan saat ini keberpihakan pada perlindungan anak adalah keniscayaan,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 menjadi penanda bahwa keterbukaan informasi tidak bisa lagi dipahami sebagai keterbukaan absolut. Menurutnya, negara menghadapi dilema mengenai sejauh mana informasi dapat dibuka tanpa mengorbankan perlindungan anak.

“Negara kini dihadapkan pada dilema besar: sejauh mana informasi dapat dibuka tanpa mengorbankan perlindungan anak. Ini bukan lagi soal transparansi semata, tetapi juga soal tanggung jawab,” ujar Harry.