Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan narasi yang mengklaim Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Nasional (MBG).
Namun, klaim tersebut dinyatakan tidak benar. Mengacu pada informasi di situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Selain itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat ditegaskan hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAZNAS juga menyatakan pengelolaan zakat dilakukan dengan berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

