Koalisi Masyarakat Sipil di Sulawesi Utara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 yang baru disahkan. Sikap tersebut disampaikan dalam diskusi publik dan konferensi pers pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah Perda RTRW disahkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Februari 2026.
Diskusi publik bertajuk “Batalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Utara” itu digelar di Daseng Karangria, Manado. Kegiatan tersebut digagas koalisi yang terdiri dari LBH Manado, AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, Ruang Gerak Bersama, GMNI Sulawesi Utara, serta sejumlah individu.
Koalisi menilai Perda RTRW tersebut bermasalah dari sisi hukum dan substansi. Mereka menyoroti dugaan proses penyusunan yang tidak partisipatif dan tidak transparan, serta kekhawatiran bahwa kebijakan itu berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup, memperparah pengrusakan lingkungan, dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Dalam forum tersebut, koalisi memaparkan sejumlah poin kritis terkait arah kebijakan tata ruang yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan elit dan pemodal ketimbang keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Isu yang disorot antara lain penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai minim transparansi, maraknya pertambangan ilegal, serta belum diakuinya masyarakat adat dan minimnya pelibatan mereka dalam perencanaan tata ruang jangka panjang.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menyampaikan persoalan mendasar pada RTRW, terutama terkait WPR. Ia menyebut informasi yang diterima WALHI menyatakan ada 62 blok WPR yang disetujui dari 232 blok yang diusulkan Pemerintah Provinsi.
Menurut Riedel, data tersebut baru berupa angka tanpa disertai transparansi lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan. Ia juga menyatakan dugaan bahwa WPR berpotensi lebih menguntungkan pihak tertentu dibanding benar-benar berpihak pada penambang rakyat. Riedel mengingatkan, tanpa pengelolaan berkelanjutan, WPR dapat memicu bencana dan memperparah kerusakan lingkungan.
WALHI Sulut juga menyampaikan kekhawatiran bahwa legalisasi WPR tanpa pengawasan ketat dapat menjadi legitimasi atas praktik tambang ilegal yang disebut marak di Ratatotok dan Kepulauan Sangihe. Di Kepulauan Sangihe, Riedel menyebut penelitian Greenpeace menemukan pencemaran air dan sedimentasi di pesisir Teluk Minebas akibat aktivitas pertambangan. Ia menilai isu lingkungan hidup belum sepenuhnya terakomodasi, baik dalam proses penyusunan RTRW maupun pada hasil akhirnya.
Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menegaskan bahwa aksi koalisi lahir dari kegelisahan publik dan bukan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu. Ia juga memaparkan bahwa koalisi telah menempuh jalur formal dengan mengirim surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada 9 Oktober 2025 untuk meminta akses draf ranperda dan naskah akademik RTRW, serta memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, ia menyebut permohonan tersebut tidak mendapat respons.
Kharisma menyayangkan adanya pernyataan pejabat publik yang dinilai membenturkan gerakan masyarakat sipil dengan rakyat Sulawesi Utara. Ia menilai seharusnya permintaan audiensi direspons sejak awal, bukan memicu ketegangan di masyarakat.
Ia menjelaskan dua alasan utama penolakan terhadap Perda RTRW. Pertama, proses penyusunan dinilai tidak partisipatif dan tidak bermakna, dengan minimnya keterbukaan publik. Kedua, pemerintah daerah dinilai belum menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, karena Sulawesi Utara disebut belum menerbitkan surat keputusan pengakuan masyarakat adat.
Menurut Kharisma, kondisi itu berdampak pada tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam penyusunan rencana tata ruang 20 tahun ke depan. Ia menyatakan partisipasi masyarakat adat tidak bermakna, bahkan disebut tidak dilibatkan sama sekali.
AMAN Sulut juga memaparkan data kehilangan hutan di Sulawesi Utara dari 1995 hingga 2024. Dalam paparan tersebut disebut sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin konsesi dan 35.963 hektare hutan di atas tanah mineral yang hilang. Data itu disebut menjadi landasan keberatan mereka terhadap Perda RTRW yang telah disahkan.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, turut menepis narasi negatif yang diarahkan kepada koalisi, termasuk tudingan sebagai “antek-antek asing” atau “antek-antek oligarki”. Ia menyatakan organisasi yang tergabung dalam koalisi memiliki rekam jejak pendampingan komunitas.
Satryano menjelaskan konferensi pers digelar di area pesisir Manado Utara untuk menegaskan adanya dampak penataan ruang terhadap nelayan. Ia menilai narasi yang menyebut koalisi sebagai antek asing atau oligarki tidak berdasar. Ia juga menyatakan kritik terhadap Perda RTRW disusun berbasis data yang diperoleh dari komunikasi langsung dengan warga yang didampingi.
Selain isu WPR dan pelibatan masyarakat adat, koalisi menyoroti kebijakan yang dinilai berpotensi melanggengkan perampasan ruang hidup. Di antaranya pembangunan KEK Pariwisata Likupang yang disebut mengambil alih lahan masyarakat Pulisan dan Kinunang, serta proyek reklamasi Manado Utara yang dikhawatirkan merusak lingkungan pesisir dan mematikan perekonomian nelayan Tuminting.

