SURABAYA — Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di kantor dinas tersebut di Jalan Tidar, Surabaya.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyampaikan keprihatinannya setelah menerima informasi terkait penggeledahan itu. Ia menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan sektor pertambangan yang dinilai strategis.
Menurut Abdul Halim, Dinas ESDM merupakan salah satu mitra kerja Komisi D yang membidangi pembangunan di Jawa Timur. Ia mengaku terkejut dengan kabar tersebut, mengingat peran Dinas ESDM dalam pelayanan publik, terutama di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Jatim di Dinas ESDM,” ujar Abdul Halim.
Politisi Partai Gerindra itu menilai dugaan pungli dalam perizinan tambang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Ia menegaskan, kasus ini perlu menjadi peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang menjadi mitra kerja Komisi D, agar menjaga integritas dalam menjalankan layanan.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh mitra kerja agar tidak mencederai pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam sektor strategis seperti perizinan tambang,” tegasnya.
Komisi D juga mendorong Dinas ESDM dan OPD terkait untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mencegah praktik serupa terulang.
Abdul Halim menambahkan, berdasarkan laporan kinerja Dinas ESDM Jatim yang disampaikan di DPRD pada Maret 2026, capaian instansi tersebut masih tergolong baik. Namun, penggeledahan terkait dugaan pungli perizinan pertambangan dinilai mengejutkan banyak pihak.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, penyidik Pidsus Kejati Jatim turut meminta keterangan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, pada Rabu (17/4/2026) malam. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam proses perizinan tambang.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Jatim juga dikabarkan turut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Kejati Jatim.
Penggeledahan oleh tim Pidana Khusus di bawah koordinasi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, disebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara dugaan pungli tersebut.

