Komisi II DPR Ingatkan WFH ASN Tak Boleh Menghambat Pelayanan Publik

Komisi II DPR Ingatkan WFH ASN Tak Boleh Menghambat Pelayanan Publik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta tidak mengganggu pelayanan publik. Ia menekankan, layanan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus berjalan dengan menyiapkan petugas piket.

Menurut Dede Yusuf, konsep WFH pernah diterapkan di Jawa Barat dan dinilai cukup efektif serta efisien selama target kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) dapat dipenuhi. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tidak membuat pelayanan publik secara langsung terhambat. “Tapi yang penting pelayanan publik secara fisik jangan terhambat. Jadi harus dipastikan juga yang piket tetap ada,” kata Dede, Senin, 23 Maret 2026.

Dede juga menilai WFH dapat memberikan efisiensi biaya, seperti pengurangan penggunaan listrik, air, pendingin ruangan, hingga transportasi. Ia menyebut sejumlah perusahaan swasta telah menerapkan WFH dengan standar output yang terukur.

Meski demikian, Dede menekankan pentingnya pengawasan agar WFH tidak disalahgunakan. Ia mengingatkan jangan sampai kebijakan tersebut justru menjadi alasan bagi ASN untuk bepergian tanpa kontrol, sehingga tujuan penghematan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), tidak tercapai.

Senada, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Ujang Bey meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan WFH untuk ASN maupun swasta. Ia menilai pemerintah perlu menyusun desain kebijakan secara matang dan terukur, termasuk memetakan jumlah pegawai yang terdampak, instansi atau kementerian yang terlibat, serta perusahaan swasta yang akan mengikuti skema tersebut.

“Target berapa jumlah ASN maupun swasta yang akan terkena WFH dan dalam rentang waktu berapa lama? Instansi dan kementerian mana saja yang terdampak (ASN) dan perusahaan swasta apa aja? Dari jawaban pertanyaan tersebut di situ pemerintah akan menemukan berapa angka BBM yang bisa di hemat,” ujar Ujang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Maret 2026.

Ujang juga menyoroti potensi dampak WFH terhadap sektor swasta. Menurutnya, pekerja swasta memiliki target kinerja yang harus dipenuhi kepada perusahaan, sehingga penerapan WFH tidak boleh mengganggu stabilitas kinerja. Ia menekankan perlunya koordinasi yang baik dengan perusahaan yang terdampak.

Pemerintah sebelumnya menyatakan berencana menerapkan WFH setelah Lebaran sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku bagi ASN dan diimbau untuk sektor swasta, namun tidak untuk pekerjaan di sektor pelayanan publik.

“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kami akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga usai salat Idul Fitri di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026. Airlangga menegaskan WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kebijakan WFH hanya akan diberlakukan untuk sektor tertentu dan hingga kini pemerintah masih mengkaji rencana pelaksanaannya.