Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menekankan pentingnya penertiban administrasi pertanahan serta pengendalian pemanfaatan ruang saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (2/12/2025).
Dalam pertemuan yang melibatkan Bupati Purwakarta, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Ombudsman RI, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, Komisi II menemukan sejumlah persoalan terkait penerbitan sertifikat di bantaran sungai dan kawasan tanah negara.
Bahtra menyampaikan, Komisi II menerima laporan langsung dari Bupati Purwakarta mengenai masih maraknya bangunan liar di bantaran sungai yang berdiri di atas tanah negara. Selain itu, Komisi II juga menemukan adanya sertifikat yang terbit di kawasan yang seharusnya masuk Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut Bahtra, kondisi tersebut merupakan pelanggaran tata ruang yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
“Bupati Purwakarta sangat konsen menertibkan bangunan-bangunan di bantaran sungai yang merupakan tanah negara. Beliau juga menyampaikan adanya sertifikat yang terbit di kawasan bantaran sungai, dan itu jelas merupakan pelanggaran,” tegas Bahtra.
Komisi II DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penertiban secara menyeluruh serta memastikan tidak ada lagi penerbitan sertifikat di wilayah yang secara hukum tidak dapat dimiliki, seperti bantaran sungai, sempadan sungai, dan kawasan resapan air.
“Kami meminta mitra kerja kami di BPN agar menertibkan dan tidak lagi menerbitkan sertifikat di daerah aliran sungai atau bantaran kali. Kawasan ini rawan bencana, dan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai justru memperbesar risikonya,” ujar Bahtra.
Ia menilai persoalan tata ruang merupakan isu serius yang perlu menjadi perhatian nasional. Bahtra juga menyinggung sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai contoh dampak dari lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang.
“Mudah-mudahan apa yang terjadi di Sumatera hari ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menjaga alam, membenahi tata ruang, serta mencegah bangunan liar di daerah aliran sungai maupun kawasan resapan air,” katanya.
Komisi II menilai langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menata kawasan bantaran sungai sebagai upaya positif yang perlu didukung. Bahtra menambahkan, komitmen kepala daerah dinilai penting untuk menjaga kepastian tata ruang sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPR RI untuk memastikan kebijakan pusat di bidang pertanahan, tata ruang, dan pelayanan publik berjalan optimal di daerah. Komisi II menyatakan akan terus mendorong penegakan aturan pemanfaatan ruang agar persoalan serupa tidak berulang di berbagai wilayah.

