PADANG — Persoalan agraria di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi perhatian menyusul berulangnya konflik antara masyarakat adat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai memiliki pola serupa, yakni proses penyelesaian yang lambat, berlarut-larut, dan minim kejelasan.
Di tengah situasi tersebut, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya transparan kepada masyarakat yang terdampak.
Kasus yang terjadi di Ulu Sontang kini menjadi sorotan serius. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong pembukaan data HGU, verifikasi ulang, hingga audit menyeluruh sebagai bagian dari upaya menelusuri persoalan yang dinilai mendasar dalam tata kelola pertanahan.
Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa persoalan agraria di daerah tidak bisa lagi diabaikan. Kondisi ini juga disebut menjadi cerminan bagi BPN di Pasaman Barat, mengingat konflik serupa turut terjadi di wilayah lain, termasuk polemik agraria di PT BPP Unit 2 Air Balam yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk tinjauan pimpinan DPRD Pasaman Barat, disebut belum menunjukkan progres signifikan bagi masyarakat.
Dalam situasi yang berlarut-larut, muncul pertanyaan mengenai tata kelola pertanahan di daerah. Keterlibatan DPD RI yang mendorong audit menyeluruh dipandang menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu dibuka secara transparan.
Masyarakat dinilai tidak dapat terus diminta bersabar tanpa kepastian. Konflik yang dibiarkan menggantung dikhawatirkan memperpanjang penderitaan dan meningkatkan potensi konflik sosial di lapangan.
Negara melalui BPN diharapkan hadir sebagai penyelesai masalah. Jika kondisi serupa terus berulang, dampaknya dinilai bukan hanya pada hilangnya tanah masyarakat, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap negara.
Harapan penyelesaian kini turut tertuju pada keterlibatan anggota DPD RI, Cerint Iralloza Tasya, yang hadir menyerap aspirasi masyarakat. Kehadiran tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian konflik secara adil, sehingga hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.

