Tangerang — Dinamika internal Organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten PAC Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mencuat setelah muncul dua pengajuan penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan ke DPC BPPKB Kabupaten Tangerang.
Dua pengajuan tersebut datang dari pihak yang berbeda. Satu pihak mengajukan struktur kepengurusan baru dengan Ibrahim disebut sebagai ketua. Sementara pihak lainnya mengajukan perpanjangan SK kepengurusan yang dipimpin Ketua Edwin Medi yang akrab disapa Damsik.
Menurut keterangan Damsik, pada Senin, 9 Februari 2026, ia bersilaturahmi ke kediaman H. Hamdan di Pasir Gadung, Cikupa, selaku Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan itu, Damsik menyampaikan maksud untuk memperpanjang SK kepengurusan sebagai bagian dari tertib administrasi organisasi.
Damsik menyebut H. Hamdan menerima uang administrasi perpanjangan SK sebesar Rp5.000.000 dan mengarahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening H. Hamdan sekitar pukul 17.48 WIB saat pertemuan berlangsung.
Damsik juga mengaku sebelumnya sempat mendapat informasi serta melihat foto dan video status WhatsApp terkait pertemuan pihak yang dipimpin Ibrahim dengan H. Hamdan. Namun, ia menyatakan tidak mempersoalkan hal tersebut karena meyakini Ketua DPC dapat menyikapinya secara bijak.
Situasi kemudian menimbulkan pertanyaan setelah pada Jumat, 27 Februari 2026, muncul pemberitaan di sejumlah media online mengenai acara buka puasa bersama yang dihadiri Ketua DPC H. Hamdan beserta jajaran. Dalam narasi kegiatan itu disebutkan adanya sambutan dari Ibrahim yang menyatakan dirinya sebagai Ketua PAC BPPKB Pasar Kemis. Damsik mempertanyakan keabsahan klaim tersebut karena, menurutnya, belum ada pemberitahuan resmi dari DPC terkait SK kepengurusan PAC Pasar Kemis.
Damsik menambahkan, pada Senin, 2 Maret 2026, anggota Satgas DPC atas perintah H. Hamdan disebut mengantarkan uang Rp5.000.000 secara tunai. Damsik menyatakan menolak penerimaan uang itu karena tidak ada keterangan maupun keputusan yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
Dalam pernyataan terpisah, Noven Saputera, S.H., yang disebut sebagai biro hukum PAC Pasar Kemis di bawah kepemimpinan Damsik, menilai penyelesaian persoalan semestinya mengacu pada mekanisme organisasi. Ia menyebut BPPKB sebagai organisasi masyarakat berskala nasional yang memiliki sistem serta mekanisme berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).
Ia menekankan, apabila pengajuan perpanjangan SK kepengurusan Damsik tidak disetujui, seharusnya ada keputusan resmi dari DPC yang memuat pertimbangan dan putusan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban organisasi.
Pihak Damsik juga mempertanyakan informasi yang menyebut adanya pengajuan SK kepengurusan baru yang merombak keseluruhan anggota PAC sebelumnya, dengan dasar bukti rekaman ucapan Damsik yang menyerahkan jabatan secara pribadi. Mereka mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dianggap sah sesuai AD/ART dan PO tanpa persetujuan yang dilampirkan, termasuk notulen rapat kepengurusan yang masih aktif saat itu serta persetujuan anggota PAC sebelumnya.
Selain itu, jika terdapat masukan atau informasi mengenai dugaan tindakan jajaran yang dipimpin Damsik yang dinilai menodai marwah organisasi selama masa jabatannya, pihaknya meminta agar dilakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dahulu.
Dalam permohonan penyelesaian, pihak terkait meminta persoalan diselesaikan secara organisasi dengan transparansi dan validasi, termasuk penjelasan mengenai penerimaan uang administrasi SK dari kedua belah pihak, tanggal serta nominalnya. Mereka juga meminta alasan dan pertimbangan DPC apabila pengajuan perpanjangan SK kepengurusan masa Damsik tidak disetujui, serta diakhiri dengan Surat Keputusan DPC yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku.
Sumber: LN Sajagad

