KPK dan PPATK Beri Edukasi Antikorupsi di PN Purwokerto, Tekankan Transparansi dan Peran Media

KPK dan PPATK Beri Edukasi Antikorupsi di PN Purwokerto, Tekankan Transparansi dan Peran Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan edukasi antikorupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (16/4/2026).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan strategi trisula pemberantasan korupsi serta pentingnya transparansi lembaga dan peran media dalam membangun budaya antikorupsi. Menurut dia, kehadiran KPK dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya diseminasi semangat antikorupsi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ibnu menjelaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi dijalankan melalui strategi trisula yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Dalam kegiatan sosialisasi bertema kolaborasi integritas mewujudkan keadilan itu, ia menyoroti aspek pendidikan antikorupsi sebagai upaya membangun integritas, mengubah sikap mental dan pola hidup, serta memperkuat moralitas agar setiap individu memiliki kejujuran dan semangat antikorupsi.

“Di sini kami melakukan pendidikan antikorupsi, yaitu membangun integritas, mengubah sikap mental, pola hidup, serta moralitas agar setiap individu memiliki kejujuran dan semangat antikorupsi. Harapannya, orang tidak lagi ingin melakukan korupsi, sehingga efeknya adalah tidak ada korupsi,” ujar Ibnu.

Acara sosialisasi tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, advokat, hakim, jaksa, dan insan media.

Selain pendidikan, pencegahan juga disebut menjadi fokus melalui pembangunan sistem yang mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi. Ibnu menyebut pencegahan dapat dilakukan lewat regulasi, penguatan sistem, hingga penggunaan aplikasi layanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dirancang untuk mempersulit terjadinya korupsi.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menekankan pentingnya peran media dalam menyuarakan semangat antikorupsi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia mengajak media untuk turut menyiarkan pesan antikorupsi, termasuk menyampaikan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi.

“Kami mengajak rekan-rekan media turut serta menyiarkan semangat antikorupsi. Peran media sangat penting, terutama dalam menyampaikan dampak kerusakan akibat korupsi. Berita yang disampaikan memiliki peran besar dalam pembangunan budaya antikorupsi,” katanya.

Menanggapi langkah PN Purwokerto yang mengundang KPK, Ibnu menilai hal tersebut mencerminkan keterbukaan dan komitmen terhadap perbaikan. Menurut dia, keberanian sebuah lembaga mengundang KPK tidak berarti lembaga tersebut merasa sudah bersih.