KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik terkait Kasus Sudewo

KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik terkait Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat, 27 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK menilai dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan relevan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan di kediaman Riyoso menghasilkan temuan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menyebut barang-barang tersebut penting untuk mendukung proses penyidikan dugaan pemerasan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Sudewo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka setelah mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penggeledahan di rumah Riyoso dikaitkan dengan posisinya sebagai mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. KPK akan mendalami sejauh mana keterkaitan peran Riyoso dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, Sudewo juga disebut berstatus tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.