Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memetakan titik-titik rawan sebagai dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi di daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan anggaran dan mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, dalam sosialisasi pemberantasan korupsi bersama KPK yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kepala desa.
Azril menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada seluruh siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia juga menyebut Kabupaten Pati menjadi salah satu titik penting dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Setelah ini ada target yang terukur. Kami akan lakukan pendalaman, melihat titik rawan, lalu menyusun rencana aksi yang jelas, siapa melakukan apa, targetnya apa, kapan dilaksanakan, dan dilaporkan secara berkala ke KPK,” kata Azril.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pati secara aktif meminta asistensi KPK, terutama terkait pengelolaan anggaran infrastruktur yang dinilai memiliki risiko tinggi. Menurutnya, kehati-hatian dalam perencanaan dan pengawasan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
“Insyaallah akan kami laksanakan sesuai arahan. Baik melalui e-katalog maupun mekanisme lain, semuanya harus sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar Chandra.
Chandra menambahkan, percepatan pembangunan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, namun perlu diimbangi koordinasi yang intensif bersama KPK agar pelaksanaan program berjalan tuntas dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati untuk bekerja secara transparan dan akuntabel, mengingat pengawasan tidak hanya dilakukan oleh KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

