Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting, yaitu Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pembatalan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota dan provinsi. Putusan ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, salah satunya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Ketua KPPOD, P. Agung Pambudhi, menilai bahwa MK masih belum memahami secara menyeluruh fakta dan persoalan pokok yang menjadi dasar putusan tersebut. Menurut Agung, MK terlalu terjebak dalam aspek legalistik formal tanpa mempertimbangkan skala yang lebih luas.
"Di internal MK sendiri ternyata tidak semua hakim setuju akan keputusan ini, bahkan ketua MK tidak setuju atas penghapusan Kemendagri dalam pembatalan Perda kabupaten/kota dan provinsi," ujar Agung saat ditemui di Gedung Permata, Jakarta, pada 20 Juni 2017.
Agung menjelaskan bahwa putusan MK ini tidak bersifat mengikat secara komprehensif karena tidak mempertimbangkan seluruh aspek kepentingan, khususnya aspek ekonomi. "Seharusnya MK tidak hanya melihat dari sisi hukum positif, tetapi juga dari aspek ekonomi," tambahnya.
Mekanisme Pengawasan Perda dan Dampak Putusan MK
Selama ini, pengawasan terhadap Perda dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:
- Legislative review oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah;
- Executive review oleh gubernur dan pemerintah pusat;
- Judicial review oleh lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.
Dengan putusan MK tersebut, kewenangan pemerintah pusat dalam pengawasan eksekutif terhadap Perda menjadi hilang. Hal ini menimbulkan masalah besar bagi dunia usaha, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Agung menilai bahwa keputusan ini berpotensi memengaruhi aktivitas perekonomian Indonesia. Ia menuturkan bahwa perekonomian nasional berisiko terfragmentasi menjadi aktivitas berskala kabupaten/kota, sehingga mengganggu kesatuan wilayah ekonomi Indonesia.
Catatan KPPOD atas Implikasi Putusan MK
KPPOD mencatat beberapa implikasi dari putusan MK tersebut, antara lain:
- Penghapusan pengawasan pemerintah pusat atas Perda secara ex-post;
- Hambatan terhadap pelaksanaan kebijakan dari pusat ke daerah, termasuk paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi;
- Penghapusan sistem check and balance dalam pengawasan Perda;
- Penempatan masyarakat, kelompok, dan sektor swasta sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan pemerintah daerah.
Peran KPPOD Pasca Putusan MK
Peneliti KPPOD, M. Yudha Prawira, menyatakan bahwa KPPOD akan melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian untuk merespons putusan MK ini. Pendampingan akan diberikan kepada pemerintah daerah dalam analisis kebijakan, pemerintah pusat dalam pengawasan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rancangan Perda, dan kebijakan lainnya, serta kepada asosiasi pengusaha.
Menurut Yudha, pendampingan ini diperlukan karena adanya kesalahpahaman pemerintah daerah dalam menafsirkan regulasi nasional dan belum optimalnya diseminasi serta pemahaman terkait perubahan regulasi di tingkat nasional.
Yudha juga menilai regulasi pusat masih belum optimal dalam hal kualitas pengaturan, tumpang tindih, dan inkonsistensi yang berpengaruh pada kepastian hukum dan kerangka kebijakan kemudahan berusaha. Monitoring dan pengawasan pemerintah pusat atas perda bermasalah juga dinilai belum maksimal.
Perkembangan Pembatalan Perda dan Beban Mahkamah Agung
Agung mengungkapkan bahwa sejak putusan pembatalan regulasi tahun 2016, sekitar 3.000 Perda telah dibatalkan, namun Surat Keputusan (SK) pembatalannya masih sangat sedikit yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Beban tanggung jawab Mahkamah Agung (MA) diperkirakan akan semakin berat karena jumlah perkara uji materi Perda yang meningkat. "Tumpukan perkara MA sudah luar biasa banyak, terutama jika harus mereview kapasitas Perda setiap kabupaten/kota dan provinsi. MA akan membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.
Agung menyarankan agar MA memperkuat dan meningkatkan kapasitas hakim agung dalam menangani uji materi terhadap Perda. Selain itu, perlu revisi terhadap hukum acara uji materi, khususnya terkait daya eksekusi, serta peningkatan pelayanan permohonan uji materi.
Lebih lanjut, pemerintah pusat melalui Kemendagri diharapkan memperkuat fungsi pengawasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang masih dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat (executive review). KPPOD juga berharap peran aktif masyarakat dan asosiasi dalam mengawal pembatalan dan pembahasan Perda.