Wacana perluasan transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) di pasar modal Indonesia kembali mengemuka. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saat ini tengah mengkaji mekanisme agar identitas pemilik manfaat akhir dapat diungkap lebih jelas, termasuk untuk kepemilikan saham di bawah ambang 10% yang selama ini belum diwajibkan.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, ketentuan yang berjalan saat ini baru mewajibkan pengungkapan UBO untuk kepemilikan di atas 10%. Sementara itu, untuk porsi kepemilikan di bawah 10% masih dalam tahap pembahasan, terutama menyangkut teknis pelaporan dan mekanisme pengawasan agar tetap efektif tanpa membebani pelaku pasar.
“UBO yang sudah di open saat ini di atas 10%. Yang di bawah itu masih kita garap bagaimana mekanismenya,” ujar Samsul di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/3).
Menurut Samsul, salah satu tantangan utama identifikasi UBO berasal dari struktur kepemilikan saham di Indonesia yang masih banyak menggunakan skema omnibus account. Dalam sistem tersebut, saham tercatat atas nama kustodian atau bank, sementara pemilik manfaat sesungguhnya berada di balik struktur berlapis yang dapat berjenjang dan bahkan melintasi yurisdiksi negara berbeda.
Kondisi itu, kata Samsul, kerap menyulitkan identifikasi langsung terhadap pihak yang menjadi pengendali manfaat ekonomi suatu saham. Meski demikian, ia menegaskan sistem yang ada tetap memungkinkan penelusuran apabila dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum atau investigasi oleh otoritas.
Ia menekankan prinsip dasarnya adalah keterlacakan transaksi. Setiap pihak dalam rantai kepemilikan memiliki kewajiban memberikan informasi terkait UBO ketika diminta regulator.
“Konsepnya traceable. Semua pihak wajib memberikan informasi UBO dalam suatu transaksi,” ujarnya.
Ke depan, KSEI bersama regulator pasar modal disebut akan merumuskan aturan yang lebih rinci mengenai pengungkapan UBO, termasuk untuk kepemilikan saham di bawah 10%. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan investor, serta menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar tata kelola global yang menuntut keterbukaan lebih luas atas struktur kepemilikan manfaat akhir.
Langkah ini juga diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar, sekaligus menjaga keseimbangan antara transparansi, perlindungan data, dan efisiensi sistem kustodian nasional.

