KUHP Baru dan Persepsi Publik: Dari Kekhawatiran Kriminalisasi ke Arah Reformasi Hukum Pidana

KUHP Baru dan Persepsi Publik: Dari Kekhawatiran Kriminalisasi ke Arah Reformasi Hukum Pidana

KUHP baru di Indonesia masih memunculkan kekhawatiran di ruang publik. Di media sosial, aturan ini kerap dipersepsikan sebagai ancaman bagi masyarakat, terutama terkait isu kriminalisasi. Namun, jika ditinjau dari substansinya, KUHP baru dirancang untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.

Salah satu perubahan yang disorot adalah pergeseran paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak semata menempatkan hukuman sebagai tujuan akhir, melainkan membuka ruang pemulihan. Dalam pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak selalu berujung pada pemenjaraan, tetapi mempertimbangkan kondisi pelaku, korban, serta dampak sosial yang timbul.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, KUHP mendorong penyelesaian perkara ringan dengan musyawarah, perdamaian, dan mekanisme ganti kerugian. Pendekatan tersebut dinilai relevan bagi masyarakat kecil yang selama ini kerap berada pada posisi rentan dalam proses hukum, terutama karena keterbatasan ekonomi dan akses terhadap bantuan hukum.

KUHP baru juga memperkenalkan sanksi alternatif, seperti kerja sosial dan pidana denda yang lebih proporsional. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran yang dinilai tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Selain aspek pemidanaan, KUHP baru disebut disusun dengan menyesuaikan nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia, sehingga tidak lagi berlandaskan hukum pidana kolonial. Langkah ini diposisikan sebagai upaya agar hukum lebih kontekstual, dekat dengan realitas sosial, serta mampu melindungi martabat manusia sebagai subjek hukum.

Di tengah perdebatan, isu kriminalisasi yang berkembang dipandang lebih banyak dipicu oleh kekhawatiran terhadap praktik penegakan hukum, bukan semata pada teks aturan. KUHP menekankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan pembatasan penggunaan pidana agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Dengan pengawasan publik yang kuat, pedoman penegakan yang jelas, serta peningkatan pemahaman aparat dan masyarakat, KUHP baru disebut berpotensi menjadi instrumen perlindungan hak warga negara. Dalam kerangka tersebut, hukum diharapkan berfungsi sebagai penjaga keadilan, bukan alat penindasan.