Sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta memantik diskusi lintas sektor mengenai nasib 2,2 juta nelayan kecil di Indonesia. Presentasi tersebut disampaikan mahasiswa bernama Johan Rosihan dengan judul Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif.
Dalam pemaparannya, Johan menyoroti paradoks perlindungan nelayan kecil di tengah ekspansi investasi pesisir. Ia menilai Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi nelayan kecil yang mayoritas beroperasi menggunakan kapal di bawah 10 GT dengan peralatan sederhana.
Johan mengidentifikasi tiga faktor struktural yang dinilai melemahkan perlindungan nelayan kecil, yakni asimetri representasi dalam kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di kawasan pesisir terpencil. Ia menekankan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang yang netral, melainkan dipengaruhi relasi kuasa yang menentukan akses dan perlindungan bagi kelompok tertentu.
Diskusi yang berlangsung pada Kamis (26/2) menghadirkan beragam perspektif, mulai dari praktisi PT Pelindo, anak perusahaan PT Krakatau Steel di bidang dermaga, analis keuangan, hingga mahasiswa asal Maluku dan Nusa Tenggara Barat.
Menurut Johan, konflik antara investasi besar dan nelayan kecil bukanlah dikotomi permanen, melainkan muncul akibat tidak adanya forum negosiasi yang setara serta aturan main yang konsisten. Ia mengusulkan model rantai nilai terintegrasi, dengan nelayan kecil berperan sebagai penangkap di hulu, koperasi atau BUMN sebagai agregator di tengah, dan fasilitas Pelindo sebagai gerbang ekspor di hilir.
Isu nelayan di wilayah perbatasan juga menjadi perhatian, khususnya terkait penangkapan oleh otoritas Australia. Johan menilai persoalan tersebut berkaitan dengan penyempitan ruang tangkap akibat ekspansi investasi, serta kurangnya sosialisasi nota kesepahaman (MOU) Indonesia-Australia mengenai hak akses tradisional nelayan.
Dari sisi fiskal, Johan mengusulkan mekanisme earmarking Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan untuk perlindungan nelayan kecil. Usulan itu mencakup revisi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penetapan peraturan daerah terkait APBD, serta pemanfaatan Dana Desa. Ia menilai instrumen fiskal telah tersedia, namun dibutuhkan kemauan politik agar pengunciannya diperjelas dalam aturan hukum sehingga tidak dialihkan ke pos lain.
Kajian tersebut merumuskan tiga saran reformasi regulasi. Pertama, Johan mendorong DPR RI dan pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi tata kelola ruang laut dengan perlindungan hak nelayan sebagai batasan yang tidak dapat dinegosiasikan.
Kedua, ia mengusulkan kepada Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor dan mempercepat penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengakui wilayah tangkap tradisional.
Ketiga, Johan menyarankan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, lembaga bantuan hukum, dan perguruan tinggi untuk mengembangkan jurisprudensi progresif serta memperluas akses bantuan hukum hingga kawasan pesisir terpencil.
Di akhir pemaparannya, Johan menegaskan bahwa selama nelayan kecil masih diperlakukan sebagai objek pembangunan, bukan subjek hukum yang aktif, maka keadilan di wilayah pesisir akan sulit terwujud.

