BERITA TERKINI
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Keberlanjutan Anggota Polri dalam Jabatan ASN

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Keberlanjutan Anggota Polri dalam Jabatan ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menguji keberadaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Putusan ini menegaskan relevansi dan keberlanjutan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum MK terkait uji materiil Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini merujuk pula pada makna yang telah diberikan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang pengucapan putusan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2025, atas permohonan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 19 UU ASN memberikan ruang bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian untuk mengisi jabatan ASN tertentu di tingkat instansi pusat. Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut harus tunduk pada pengaturan undang-undang yang mengatur masing-masing, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 untuk TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 untuk kepolisian. Oleh sebab itu, MK menilai penggunaan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum.

Gugatan yang diajukan Zico Leonard sebelumnya mempertanyakan konstitusionalitas ketentuan tersebut dengan alasan persoalan rangkap jabatan anggota kepolisian belum terselesaikan secara komprehensif dan substantif berdasarkan putusan MK sebelumnya. Namun, MK menegaskan bahwa pengaturan dalam UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan UU Kepolisian, yang menjadi payung hukum khusus dalam penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu.

Dukungan Akademisi

Putusan MK ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa. Menurut Prof. Gede, putusan tersebut memberikan legitimasi yang jelas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari kepolisian.

Prof. Gede juga menegaskan bahwa dengan putusan ini, Polri tidak perlu menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru karena PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, masih berlaku sebagai hukum positif.

"Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Polri tidak perlu lagi menunggu Peraturan Pemerintah baru, karena regulasi saat ini sudah memadai," ujar Prof. Gede.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus didasarkan pada sistem merit dan kompetensi, serta mengacu pada UU Polri sebagai aturan yang lebih khusus. Hal ini untuk memastikan penempatan anggota Polri dilakukan secara selektif dan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.

Prof. Gede menambahkan, "Pengaturan dalam UU ASN bukan pengaturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada UU Polri untuk menentukan lembaga pusat mana yang dapat diisi anggota Polri sesuai tugas dan fungsi mereka."